Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang melaporkan tingkat kehadiran aparatur sipil negara di daerah itu saat hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2019 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Berdasarkan surat edaran dari Kementerian PAN dan RB, pimpinan harus melaporkan bila ada ASN yang mangkir usai libur panjang hari raya tahun ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang Aris Wicaksono di Magelang, Rabu.

Ia menyebut tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur bersama Lebaran pada Senin (10/6) mencapai 98 persen.

Dari total 2.937 ASN aktif, 59 orang di antaranya tidak hadir karena berbagai alasan, seperti delapan orang sakit, enam orang mengikuti pendidikan dan pelatihan, 42 orang dinas luar, dua orang tugas belajar, dan satu orang tanpa keterangan.
 
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan ASN yang absen tanpa keterangan akan dikenai sanksi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN/PNS.

"Sanksi yang diberikan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan dan pelanggaran disiplin, bisa saja nanti sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat," ujarnya.

Terkait dengan kalangan ASN yang menambah jadwal liburan Idul Fitri 1440 Hijriah, kata dia, harus sesuai dengan instruksi Kementerian PAN dan RB serta telaah atas PP Nomor 53 Tahun 2010.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 17 PP 53/2010 sanksi kepada mereka, antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sampai penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

"Jika tingkat kesalahannya lebih fatal maka bisa saja diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," kata dia. (hms).
 

Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024