Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap tidak ada pengerahan massa dari berbagai daerah pada saat sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar 14 Juni 2019.
"Bila masyarakat ingin mengikuti perkembangan sidang secara bertahap bisa menyimak informasinya melalui berita di media daring ataupun televisi," katanya di Semarang, Selasa.
Khusus kepada warga Jateng, Gubernur Ganjar mengimbau agar tidak datang langsung ke gedung MK untuk menyaksikan sidang gugatan hasil Pilpres 2019.
Menurut Ganjar, pengerahan massa dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antarkedua kubu pendukung kandidat capres yang akhirnya dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di masyarakat.
"Mari kita doakan supaya (sidang gugatan hasil Pilpres 2019) berjalan lancar," ujarnya.
Terkait dengan gugatan yang diajukan kubu pasangan Capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, MK secara resmi telah meregistrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan capres bernomor urut 02 itu.
Permohonan tersebut sudah diregistrasi, dan tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Selain itu, MK juga telah mengirimkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon secara digital pada waktu yang sama.
Salinan permohonan yang diregistrasi itu juga akan disampaikan kepada pihak termohon (KPU RI), pihak terkait (pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin) dan Bawaslu.
"Bila masyarakat ingin mengikuti perkembangan sidang secara bertahap bisa menyimak informasinya melalui berita di media daring ataupun televisi," katanya di Semarang, Selasa.
Khusus kepada warga Jateng, Gubernur Ganjar mengimbau agar tidak datang langsung ke gedung MK untuk menyaksikan sidang gugatan hasil Pilpres 2019.
Menurut Ganjar, pengerahan massa dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antarkedua kubu pendukung kandidat capres yang akhirnya dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di masyarakat.
"Mari kita doakan supaya (sidang gugatan hasil Pilpres 2019) berjalan lancar," ujarnya.
Terkait dengan gugatan yang diajukan kubu pasangan Capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, MK secara resmi telah meregistrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan capres bernomor urut 02 itu.
Permohonan tersebut sudah diregistrasi, dan tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Selain itu, MK juga telah mengirimkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon secara digital pada waktu yang sama.
Salinan permohonan yang diregistrasi itu juga akan disampaikan kepada pihak termohon (KPU RI), pihak terkait (pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin) dan Bawaslu.