Magelang (ANTARA) - Sekelompok mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang membagikan stiker kawasan tanpa rokok (KTR) dan cokelat kepada para pengguna jalan di beberapa titik di Magelang dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Mei 2019.
Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTTC) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM) Retno Rusdjijati di Magelang, Jumat, menyebutkan lokasi pembagian stiker KTR dan cokelat, yakni depan Artos Mall, depan Hotel Trio, depan SPBU Pakelan, dan depan SPBU Cacaban.
Ia menuturkan upaya tersebut sebagai bagian langkah MTCC untuk mendorong Pemkot Magelang dan Pemkab Magelang untuk segera mengimplementasikan kebijakan KTR dan pelarangan iklan rokok luar ruang (outdoor) yang mengacu pada PP 109 Tahun 2012.
Seperti diketahui bahwa iklan rokok merupakan salah satu faktor utama yang mendorong perilaku merokok, khususnya perokok pemula, yaitu anak dan remaja.
Menurut dia, komitmen untuk penegakan KTR diharapkan dapat mencegah perilaku perokok dini dan melindungi generasi penerus tetap sehat dan produktif.
Ia mengatakan berdasarkan data WHO (2017), setiap tahun di dunia terjadi 15 juta kematian dini akibat penyakit tidak menular (PTM) pada kelompok usia 30-69 tahun. Sebanyak 7,2 juta kematian tersebut diakibatkan konsumsi produk tembakau dan 70 persen kematian tersebut terjadi di negara berkembang, termasuk Indonesia.
Di sisi lain, WHO juga menyatakan bahwa tembakau adalah produk yang setiap tahun mengakibatkan lebih dari tujuh juta kematian dan kerugian ekonomi sebesar 1,4 triliun dolar AS yang dihitung dari biaya perawatan dan hilangnya produktivitas karena kehilangan hari kerja.
Ia menuturkan sebagian besar masyarakat paham bahwa merokok menyebabkan kanker dan penyakit paru-paru, tetapi pengetahuan tersebut tidak membuat mereka sadar untuk berhenti merokok.
Terkait dengan fakta tersebut, kata dia, implementasi KTR merupakan bagian upaya mendesak untuk dilakukan.
"Hal ini sekaligus upaya penegakan hak asasi manusia (HAM). Salah satu dari HAM adalah hak atas standar hidup layak termasuk hak atas kesehatan," katanya.
Ia mengatakan MTCC UMM berkomitmen kuat untuk berkontribusi pada penegakan hak kesehatan yang harus dinikmati semua warga melalui implementasi KTR.
Langkah konkret itu, katanya, dilakukan karena jumlah perokok di Indonesia sangat tinggi dan tanpa adanya perhatian serius pemerintah maka permasalahan ini akan menjadi bom waktu.
Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTTC) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM) Retno Rusdjijati di Magelang, Jumat, menyebutkan lokasi pembagian stiker KTR dan cokelat, yakni depan Artos Mall, depan Hotel Trio, depan SPBU Pakelan, dan depan SPBU Cacaban.
Ia menuturkan upaya tersebut sebagai bagian langkah MTCC untuk mendorong Pemkot Magelang dan Pemkab Magelang untuk segera mengimplementasikan kebijakan KTR dan pelarangan iklan rokok luar ruang (outdoor) yang mengacu pada PP 109 Tahun 2012.
Seperti diketahui bahwa iklan rokok merupakan salah satu faktor utama yang mendorong perilaku merokok, khususnya perokok pemula, yaitu anak dan remaja.
Menurut dia, komitmen untuk penegakan KTR diharapkan dapat mencegah perilaku perokok dini dan melindungi generasi penerus tetap sehat dan produktif.
Ia mengatakan berdasarkan data WHO (2017), setiap tahun di dunia terjadi 15 juta kematian dini akibat penyakit tidak menular (PTM) pada kelompok usia 30-69 tahun. Sebanyak 7,2 juta kematian tersebut diakibatkan konsumsi produk tembakau dan 70 persen kematian tersebut terjadi di negara berkembang, termasuk Indonesia.
Di sisi lain, WHO juga menyatakan bahwa tembakau adalah produk yang setiap tahun mengakibatkan lebih dari tujuh juta kematian dan kerugian ekonomi sebesar 1,4 triliun dolar AS yang dihitung dari biaya perawatan dan hilangnya produktivitas karena kehilangan hari kerja.
Ia menuturkan sebagian besar masyarakat paham bahwa merokok menyebabkan kanker dan penyakit paru-paru, tetapi pengetahuan tersebut tidak membuat mereka sadar untuk berhenti merokok.
Terkait dengan fakta tersebut, kata dia, implementasi KTR merupakan bagian upaya mendesak untuk dilakukan.
"Hal ini sekaligus upaya penegakan hak asasi manusia (HAM). Salah satu dari HAM adalah hak atas standar hidup layak termasuk hak atas kesehatan," katanya.
Ia mengatakan MTCC UMM berkomitmen kuat untuk berkontribusi pada penegakan hak kesehatan yang harus dinikmati semua warga melalui implementasi KTR.
Langkah konkret itu, katanya, dilakukan karena jumlah perokok di Indonesia sangat tinggi dan tanpa adanya perhatian serius pemerintah maka permasalahan ini akan menjadi bom waktu.