Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 192 kepala desa/kampung di Kabupaten Yahukimo, yang diberhentikan secara sepihak pada April 2018 oleh Bupati Abock Busup, ajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Provinsi Papua.
Pendamping atau juru bicara dari 192 kepala kampung di Yahukimo, Theo Hesegem, saat berada di Kota Jayapura, Selasa mengatakan upaya hukum itu merupakan salah satu cara untuk mencari keadilan dan kebenaran bagi ratusan kepala kampung tersebut.
"Kami ajukan banding karena sebelumnya pada 16 Mei 2019, dalam putusan PTUN Jayapura memenangkan pihak tergugat yakni Bupati Yahukimo Abock Busup dengan alasan masa atau waktunya telah lewat 90 hari, padahal kasus ini kami daftar sejak Desember 2018," tuturnya.
Dia berpendapat bahwa putusan majelis hakim dan anggota di PTUN Jayapura yang mengatakan batal demi hukum dan demi Undang-undang Desa sangat tidak adil dan cacat hukum.
"Majelis hakim memutuskan perkara sengketa pergantian dan pegukuhan 192 kepala desa/kampung di lingkungan Pemerintahan Yahukimo dengan Nomor 45/G/2018/PTUN.JPR tidak melihat secara terang benderang duduk persoalannya, malah memutar balikan fakta memutuskan putusan perkara ini dengan tidak cermat pada asas kepastian hukum," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan bahwa majelis hakim di PTUN Jayapura tidak melihat dan mempertimbangkan SK Nomor 75 Tahun 2018 tetang pergantian 192 kepala kampung yang masa waktunya hanya berlaku tiga tahun saja.
"Di mana SK Nomor 75 Tahun 2018 sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 39 ayat 1 dengan jelas menjelaskan bahwa masa jabatan kepala desa berlaku 6 tahun bukan 3 tahun. Jadi yang kami persoalkan itu tentang SK Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pergantian Kepala Desa oleh Bupati Abock Busup," tuturnya.
Menurut dia, kasus tesebut juga sudah disampaikan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dan sejumlah pihak terkait termasuk mengirimkan tembusan kepada Presiden Jokowi, kementerian dan Ombudsman RI agar ikut membantu untuk menyelesaikannya persoalan tersebut dengan membantu meninjau kembali SK Nomor 75 Tahun 2018, karena bisa menimbulkan persoalan baru ditengah warga Yahukimo.
"Harapannya kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan bijak, ada kejelasan dan kepastian hukum sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang kepala desa/kampung," kata Theo yang juga direktur eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP).
Pendamping atau juru bicara dari 192 kepala kampung di Yahukimo, Theo Hesegem, saat berada di Kota Jayapura, Selasa mengatakan upaya hukum itu merupakan salah satu cara untuk mencari keadilan dan kebenaran bagi ratusan kepala kampung tersebut.
"Kami ajukan banding karena sebelumnya pada 16 Mei 2019, dalam putusan PTUN Jayapura memenangkan pihak tergugat yakni Bupati Yahukimo Abock Busup dengan alasan masa atau waktunya telah lewat 90 hari, padahal kasus ini kami daftar sejak Desember 2018," tuturnya.
Dia berpendapat bahwa putusan majelis hakim dan anggota di PTUN Jayapura yang mengatakan batal demi hukum dan demi Undang-undang Desa sangat tidak adil dan cacat hukum.
"Majelis hakim memutuskan perkara sengketa pergantian dan pegukuhan 192 kepala desa/kampung di lingkungan Pemerintahan Yahukimo dengan Nomor 45/G/2018/PTUN.JPR tidak melihat secara terang benderang duduk persoalannya, malah memutar balikan fakta memutuskan putusan perkara ini dengan tidak cermat pada asas kepastian hukum," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan bahwa majelis hakim di PTUN Jayapura tidak melihat dan mempertimbangkan SK Nomor 75 Tahun 2018 tetang pergantian 192 kepala kampung yang masa waktunya hanya berlaku tiga tahun saja.
"Di mana SK Nomor 75 Tahun 2018 sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 39 ayat 1 dengan jelas menjelaskan bahwa masa jabatan kepala desa berlaku 6 tahun bukan 3 tahun. Jadi yang kami persoalkan itu tentang SK Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pergantian Kepala Desa oleh Bupati Abock Busup," tuturnya.
Menurut dia, kasus tesebut juga sudah disampaikan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dan sejumlah pihak terkait termasuk mengirimkan tembusan kepada Presiden Jokowi, kementerian dan Ombudsman RI agar ikut membantu untuk menyelesaikannya persoalan tersebut dengan membantu meninjau kembali SK Nomor 75 Tahun 2018, karena bisa menimbulkan persoalan baru ditengah warga Yahukimo.
"Harapannya kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan bijak, ada kejelasan dan kepastian hukum sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang kepala desa/kampung," kata Theo yang juga direktur eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP).