Kudus (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah bersama tim gabungan menemukan bus yang tidak memperpanjang izin trayek saat pengecekan kelayakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di daerah setempat sebagai angkutan Lebaran 2019 di Terminal Induk Jati Kudus, Selasa.

Tim gabungan yang dilibatkan dalam pengujian kelayakan armada Lebaran tersebut, yakni dari Dinhub Kudus, Dinas Kesehatan Kudus, Badan Narkotika Nasional, Polres Kudus, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Tengah dan DIY, serta Jasa Raharja.

Menurut Kepala Tata Usaha Balai Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah II Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Suryono di Kudus, Selasa, dalam pengecekan kelayanan angkutan Lebaran hari ini (28/5), ditemukan lima bus AKAP yang bermasalah dengan izin trayeknya.

Sebanyak empat di antara lima bus tersebut, tidak memperpanjang izin trayek, sedangkan satu bus salah jalur trayek.

Kegiatan tersebut, lanjut dia, dalam rangka memperlancar arus lalu lintas selama mudik Lebaran dengan memastikan kelayakan angkutan Lebaran.

Selama ini, kelayakan angkutan penumpang, terutama bus, sudah rutin dilakukan setiap enam bulan sekali lewat uji kelaikan kendaraan (KIR).

Hanya saja, dalam rangka memastikan kepatuhan mereka, maka perlu dilakukan pengawasan di lapangan.

Pada kesempatan tersebut, sejumlah awak bus juga menjalani tes urine untuk mengetahui ada tidaknya kandungan narkoba atau obat-obatan terlarang.

Hasilnya, petugas BNN dan Dinkes tidak menemukan adanya awak bus yang positif mengonsumsi narkoba atau obat-obatan terlarang.

Pengemudi bus jurusan antarpulau, Epi, mengakui kaca depan memang dilengkapi jaring besi karena untuk mengamankan kaca bus dari lemparan batu karena sering menjadi sasaran lemparan batu.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024