Bupati Kudus instruksikan kades lapor dugaan peredaran miras
Selasa, 28 Mei 2019 14:41 WIB
Bupati Kudus Muhammad Tamzil hendak melemparkan minuman keras bersama Kapolres Kudus AKBP Saptono dan Ketua PN Kudus Rudi Fakhrudhin Abbas, saat pemusnahan minuman keras di Mapolres Kudus, Selasa (28/5). (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Muhammad Tamzil menginstruksikan kepala desa serta camat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah untuk melaporkan temuan peredaran minuman keras di wilayah ini kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti segera karena peraturan daerah di Kudus nol persen alkohol.
"Artinya, di Kabupaten Kudus tidak boleh ada minuman keras karena jelas-jelas dilarang. Kalau pun masih ditemukan tentunya butuh kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat untuk ikut memeranginya," kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil, saat ditemui di sela pemusnahan minuman keras di Polres Kudus, Selasa.
Menurut dia, banyak bidang usaha yang bisa ditekuni dan lebih menguntungkan dibandingkan dengan berjualan minuman keras.
Meskipun masih ditemukan minuman keras, dia menilai, jumlahnya agak menurun dibandingkan sebelumnya, karena semua aparat keamanan juga melakukan operasi penyakit masyarakat, termasuk dari Satpol PP Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Saptono mengungkapkan jumlah minuman keras yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.268 botol dari berbagai merek serta minuman keras jenis putihan sebanyak 987 liter dan oplosan 57 liter.
Ribuan botol minuman keras tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan oleh tim gabungan Polres Kudus, TNI dan Satpol PP selama periode 22 Desember 2018 hingga Mei 2019.
Jumlah kasus yang ditangani, yakni sebanyak 453 kasus, dengan tiga kasus di antaranya telah disidangkan.
Untuk pembinaan, katanya, tercatat sebanyak 450 kasus dengan harapan mereka yang terlibat tidak mengulanginya kembali.
Kegiatan pemusnahan minuman keras tersebut, diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Bupati Kudus bersama Kapolres Kudus, bersama sejumlah tamu undangan.
Pemusnahan selanjuntya dilakukan dengan kereta penghalus jalan dengan cara melindas botol-botol tersebut.
"Artinya, di Kabupaten Kudus tidak boleh ada minuman keras karena jelas-jelas dilarang. Kalau pun masih ditemukan tentunya butuh kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat untuk ikut memeranginya," kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil, saat ditemui di sela pemusnahan minuman keras di Polres Kudus, Selasa.
Menurut dia, banyak bidang usaha yang bisa ditekuni dan lebih menguntungkan dibandingkan dengan berjualan minuman keras.
Meskipun masih ditemukan minuman keras, dia menilai, jumlahnya agak menurun dibandingkan sebelumnya, karena semua aparat keamanan juga melakukan operasi penyakit masyarakat, termasuk dari Satpol PP Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Saptono mengungkapkan jumlah minuman keras yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.268 botol dari berbagai merek serta minuman keras jenis putihan sebanyak 987 liter dan oplosan 57 liter.
Ribuan botol minuman keras tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan oleh tim gabungan Polres Kudus, TNI dan Satpol PP selama periode 22 Desember 2018 hingga Mei 2019.
Jumlah kasus yang ditangani, yakni sebanyak 453 kasus, dengan tiga kasus di antaranya telah disidangkan.
Untuk pembinaan, katanya, tercatat sebanyak 450 kasus dengan harapan mereka yang terlibat tidak mengulanginya kembali.
Kegiatan pemusnahan minuman keras tersebut, diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Bupati Kudus bersama Kapolres Kudus, bersama sejumlah tamu undangan.
Pemusnahan selanjuntya dilakukan dengan kereta penghalus jalan dengan cara melindas botol-botol tersebut.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Jateng instruksikan pembangunan jembatan aramco di jalan Grobogan-Semarang dipercepat
17 February 2026 20:07 WIB
Seskab: Presiden Prabowo instruksikan penyelamatan korban KMP Tunu Pratama Jaya
03 July 2025 9:31 WIB
Soal revisi desain IKN, Menteri PU : Prabowo instruksikan studi banding ke tiga negara
13 February 2025 15:10 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB