Semarang (ANTARA) - Jumlah pengaduan terkait dengan pembayaran uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1440 Hijriah yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah terus mengalami penurunan tiap tahun.
"Pada 2017 tercatat ada 36 aduan THR, 2018 sebanyak 26 aduan, sedangkan pada 2019 menurun menjadi 21 aduan dan saya berharap terus menurun," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang di sela pantauan pemberian THR dua perusahaan di Kabupaten Demak, Selasa.
Ia mengemukakan delapan dari 21 pengaduan THR yang diterima pihaknya itu dilakukan pekerja di Kota Semarang, sedangkan yang lain dari Kabupaten Jepara, Purbalingga, Demak, dan Tegal.
Menurut dia, semua pengaduan THR sudah langsung ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas dari Disnakertrans Jateng dengan mendatangi ke perusahaan-perusahaan yang diadukan.
"Rata-rata pekerja yang mengadu ke kami itu khawatir tidak menerima THR, dan telah kami tindaklanjuti dengan mengecek ke perusahaan," ujarnya.
Wika menjelaskan bahwa tiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau hingga H-7 Lebaran ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya, maka perusahaan yang bersangkutan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dikeluarkan perusahaan dan denda itu nanti dikelola pekerja," katanya.
Selain itu, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif.
"Kami akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menyetop semua fasilitas serta pelayanan publik bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR," ujarnya.
Pantauan pembayaran THR yang dipimpin langsung Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang dilakukan di pabrik makanan ternak PT Charoen Pokphand Indonesia dan Hartono Istana Teknologi di Kabupaten Demak.
"Pada 2017 tercatat ada 36 aduan THR, 2018 sebanyak 26 aduan, sedangkan pada 2019 menurun menjadi 21 aduan dan saya berharap terus menurun," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang di sela pantauan pemberian THR dua perusahaan di Kabupaten Demak, Selasa.
Ia mengemukakan delapan dari 21 pengaduan THR yang diterima pihaknya itu dilakukan pekerja di Kota Semarang, sedangkan yang lain dari Kabupaten Jepara, Purbalingga, Demak, dan Tegal.
Menurut dia, semua pengaduan THR sudah langsung ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas dari Disnakertrans Jateng dengan mendatangi ke perusahaan-perusahaan yang diadukan.
"Rata-rata pekerja yang mengadu ke kami itu khawatir tidak menerima THR, dan telah kami tindaklanjuti dengan mengecek ke perusahaan," ujarnya.
Wika menjelaskan bahwa tiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau hingga H-7 Lebaran ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya, maka perusahaan yang bersangkutan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dikeluarkan perusahaan dan denda itu nanti dikelola pekerja," katanya.
Selain itu, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif.
"Kami akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menyetop semua fasilitas serta pelayanan publik bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR," ujarnya.
Pantauan pembayaran THR yang dipimpin langsung Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang dilakukan di pabrik makanan ternak PT Charoen Pokphand Indonesia dan Hartono Istana Teknologi di Kabupaten Demak.