Semarang (ANTARA) - Sebanyak lima peraturan daerah secara resmi telah dicabut oleh kalangan legislatif melalui Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Senin, terkait dengan adanya alih kewenangan.

Pencabutan kelima perda tersebut diprakarsai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng.

Kelima perda yang dicabut itu, adalah Perda Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Ternak di Jateng. Perda Nomor 12/2003 tentang Tuntutan Perbendaharaan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, Perda Nomor 15/2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 8/2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi di Jateng, serta Perda Nomor 1/2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang di Jalan.

Anggota Bapemperda DPRD Jateng Sri Wahyuni mengatakan berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya ada lima perda yang dicabut karena adanya perubahan kewenangan pemerintah daerah.

Maka, lanjut dia, harus dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi kerancuan peraturan karena beberapa hal mengalami pergantian kewenangan, baik ke pusat maupun daerah.

"Perda itu mengatakan timbangan kendaraan menjadi wewenang pusat dan itu perlu dicabut. Penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan penimbang kendaraan bermotor saat ini telah beralih ke pemerintah pusat," ujarnya.

Bapemperda juga menyertakan catatan lain terkait dengan pencabutan kelima perda tersebut, yakni untuk Perda Nomor 6/1995 dicabut karena tidak sesuai dengan UU Nomor 28/2009, sedangkan untuk Perda Nomor 12/2003 tidak lagi sesuai regulasi terkait, salah satunya Perda Nomor 5/2017 tentang Pengelolaan Barang Daerah dan serta Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi.

"Perda 15/2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan retribusi daerah yang mengacu UU Nomor 18 Tahun 1997 juga dicabut dua-duanya, sedangkan Perda 8/2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi di Jateng, kewenangan yang tidak langsung merupakan kewenangan pemerintah pusat," katanya.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan perubahan atau pencabutan perda tersebut memang harus segera dilakukan agar tidak ada tumpang tindih peraturan.

Ganjar secara khusus mengapresiasi kinerja para anggota dewan yang langsung sigap dalam menyikapi perubahan tersebut.

"Kami sangat senang karena dewan responsif dengan perubahan yang terjadi. Terutama karena peraturan di atasnya telah berganti maka yang di daerah harus diganti," ujarnya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024