Jepara (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Keuangan DPC/DPD partai politik di Kabupaten Jepara tahun 2018 belum beres karena masih ada catatan yang harus diperbaiki secepatnya.

"Catatan yang diberikan BPK terhadap empat parpol ada tujuh poin, sedangkan enam parpol lainnya tidak ada temuan signifikan," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jepara Dwi Riyanto di Jepara, Kamis.

LHP dari BPK tersebut, dititipkan ke Kesbangpol Jepara pada Jumat (3/5) untuk diserahkan kepada masing-masing pengurus parpol.

Catatan dari BPK tersebut, yakni terkait bukti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bantuan Parpol yang tidak sah dan adanya selisih sisa kas.

Hasil temuan dalam LHP bantuan keuangan Parpol tersebut, empat parpol dengan keterangan hasil bukti kurang lengkap, dua Parpol keterangan hasil tidak sesuai peruntukan, dan satu Parpol terdapat adanya sisa kas.

"Kami akan segera menindaklanjutinya sehingga tidak berlarut-larut dan menjadi kendala dalam pencairan bantuan keuangan Parpol selanjutnya," ujarnya.

Untuk pencairan dana bantuan parpol tahun 2019, dia mengaku, masih menunggu petunjuk atau regulasi dari pusat.

"Dana bantuan tersebut pasti akan ditransfer ke partai, tetapi menunggu petunjuk teknis dari pusat," ujarnya.

Berdasarkan data dari Bakesbangpol Jepara, penerima bantuan parpol tahun 2018 terbesar PPP mendapat bantuan sebesar Rp211.411.700, disusul PDIP dan DPC Gerindra dengan bantuan masing-masing Rp208.197.270 dan Rp187.657.350.

Sementara Partai Nasdem menerima bantuan sebesar Rp114,15 juta, PKB sebesar Rp112,72 juta, Partai Golkar sebesar Rp107,66 juta, PKS sebesar Rp62,89 juta, PAN sebesar Rp 62,09 juta, Partai Demokrat sebesar Rp46,53 juta, dan Partai Hanura sebesar Rp46,53 juta.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024