Semarang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang meluncurkan layanan pajak daerah sistem jaringan online yang bertujuan memudahkan wajib pajak dalam membayar PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Yudi Mardiana di Semarang, Rabu, mengatakan, layanan tersebut akan memudahkan para wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

Selama ini, lanjut dia, banyak keluhan tentang proses pencetakan PBB dan BPHTC, termasuk tanda lunas PBB.

"Dengan aplikasi ini diharapkan bisa memberi kemudahan sehingga turut meningkatkan pendapatan dari sektor pajak," katanya.

Menurut dia, wajib pajak tidak perlu menunggu dan mengantre ketika akan mencetak salinan PBB dan BPHTC.

Selama ini, kata dia, pola pikir tentang kewajiban membayar pajak harus dilakukan di Badan Pendapatan Daerah.

"Dengan sistem ini nanti wajib pajak bisa langsung mengetahui berapa pajak yang harus dibayar dan kemudian bisa langsung membayarkannya ke bank yang sudah ditunjuk," katanya.

Pada awal mula aplikasi ini diluncurkan di Badan Pendapatan Daerah sebagai pilot project.

Aplikasi ini, kata dia, ke depan juga akan bisa digunakan oleh organisasi perangkat daerah lain yang juga mengurusi soal pajak.

"Aplikasi ini diharapkan bisa memutus rantai birokrasi dalam proses pembayaran pajak," katanya.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024