Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membutuhkan museum untuk menampung benda-benda bersejarah maupun benda cagar budaya karena masyarakat setempat belum bisa menikmati koleksi benda-benda bersejarah yang dimiliki Kabupaten Pati.

"Kabupaten Pati memang belum memiliki museum. Kalaupun ada bukan milik pemerintah," kata Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati Paryanto di Pati, Senin.

Karena itu, lanjut dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati sedang berupaya agar Pati memiliki museum sehingga benda-benda cagar budaya yang tersebar di sejumlah daerah bisa dikumpulkan dan dirawat.

Keberadaan museum, kata dia, tidak sekadar sebagai tempat menyimpan benda-benda bersejarah, karena nantinya bisa dijadikan tempat untuk belajar bagi generasi muda tentang sejarah.

Keterbatasan anggaran mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati mengusulkan pemanfaatan Gedoeng Joeang 45 di Jalan P. Sudirman Pati untuk dijadikan museum.

Alasan lain, kata dia, karena bangunan tersebut juga bersejarah sehingga dinilai tepat jika dijadikan museum yang menyimpan benda-benda bersejarah.

Jika usulan tersebut disetujui, benda-benda bersejarah di Kabupaten Pati bisa dikumpulkan sehingga masyarakat juga mengetahui benda-benda bersejarah yang dimiliki Kabupaten Pati.

"Beberapa waktu lalu, ada warga yang hendak menitipkan keris yang merupakan peninggalan orang tuanya. Mengingat kami juga belum memiliki tempat yang representatif untuk menyimpannya, kami belum bisa menerimanya," ujarnya.

Upaya lain untuk bisa merealisasikan pembangunan museum, kata dia, Pemkab Pati juga akan mengusulkannya kepada Pemerintah Pusat.

Keseriusan Pemkab Pati dalam mengelola benda cagar budaya ditunjukkan dengan terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang akan bertugas rekomendasi suatu benda atau bangunan kepada pemerintah untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya.

Dalam rangka pembentukan TACB tersebut, Pemkab Pati telah mengirimkan lima orang untuk mengikuti diklat sebagai tahapan mendapatkan sertifasi sebagai ahli cagar budaya di Solo.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pemkab Pati memiliki 205 benda yang diduga  sebagai benda cagar budaya yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Pati nomor 556/2730 tahun 2016 tentang Jenis Cagar Budaya di Kabupaten Pati.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024