Semarang (ANTARA) - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis memastikan petugas Panwaslu Irvan Dyanshah Ramadhani mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan karena kecelakaan yang dialaminya.

"Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan bahwa dirinya akan mendapatkan perawatan dan pengobatan yang diperlukan sampai dirinya dinyatakan sembuh oleh dokter, tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, berapapun biaya yang dibutuhkan," kata Ilyas.

Selain jaminan perawatan dan pengobatan, lanjut Ilyas, Irvan juga akan menerima santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama masa pemulihan yang diperlukan.

Irvan merupakan salah satu petugas Panwaslu yang terdaftar di Kantor Cabang Pasuruan, Jawa Timur. Irvan mengalami kecelakaan yang menyebabkan tulang tangan kirinya mengalami retak karena kecelakaan saat mempersiapkan Pemilu.

"Kami menjamin seluruh petugas Panwaslu yang telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pelayanan terbaik dari BPJS Ketenagakerjaan. Senada dengan yang diutarakan oleh Presiden RI, mereka merupakan pahlawan demokrasi yang harus benar-benar diperhatikan kesejahteraan dan perlindungannya," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP). 

Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 37.343 pekerja didaftarkan dalam program JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari petugas KPU dan Bawaslu di Kabupaten Demak, serta petugas Bawaslu di Kabupaten dan Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024