Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, membongkar bisnis narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 8 kg.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji di Semarang, Selasa, menyatakan sabu sebanyak itu diamankan dari seorang kurir berinisial RD asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kurir ini ditangkap saat sedang menginap di Apartemen Candiland," katanya.

Menurut dia, polisi yang sudah memperoleh informasi tentang rencana peredaran narkotika ini sudah membuntuti pelaku sejak datang di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 31 Maret 2019.

Pelaku tiba ke Semarang, kata dia, dijemput oleh seseorang di bandara yang kemudian diantar ke Apartemen Candiland.

Menurut dia, tersangka sudah beberapa hari tinggal di Semarang sebelum akhirnya memperoleh pasokan sabu yang rencananya akan diedarkan.

Sabu yang diamankan dari tersangka itu sendiri, kata dia, diambil dari sebuah tempat di sekitar Hotel MG Suite Semarang.

"Tersangka meletakkan sebuah tas kosong di sebuah pot. Setelah beberapa saat kembali lagi untuk mengambil tas itu ternyata sudah berisi sabu," katanya.

Dari pengakuan tersangka, kata dia, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini sedang diburu.

"Tersangka berkomunikasi dengan Mr X melalui pesan singkat," katanya.

Tersangka sendiri, lanjut dia, sudah memperoleh kiriman uang dari Mr X sebesar Rp25 juta untuk operasional.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024