Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kejari Temanggung, Selasa, dihadiri oleh jajaran Polres, Kodim, BNN Kabupaten Temanggung, dan Bupati Temanggung M. Al Khadziq.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika, senjata api, alat perjudian, hingga uang palsu.

Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Temanggung.

Menurut dia tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti.

"Pemusnahan barang bukti pada hari ini berasal dari 44 perkara tindak pidana umum dari bulan Agustus 2018 sampai dengan Maret 2019 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri," katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagai cara, yaitu dibakar, dipotong, ditimbum, dipukul serta dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kajari berharap dengan diselenggarakannya acara pemusnahan ini maka tindak pidana yang ada di Kabupaten Temanggung dapat diminimalisir.

Bupati Temanggung, M. Al Khadziq berharap barang bukti yang dimusnahkan di tahun-tahun mendatang semakin sedikit.

"Dengan sedikitnya barang bukti yang dimusnahkan, artinya kasus-kasus pidana di Temanggung semakin sedikit. Dengan kerja sama semua pihak dan tanggung jawab bersama baik kejaksaan, kepolisian, kodim, dan juga pemerintah daerah, maka diharapkan Temanggung lebih aman damai dan sejahtera," katanya. 
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024