Semarang (ANTARA) - Bank Jateng memberikan fasilitas peralatan perbankan untuk mempermudah penerimaan pajak online terutama untuk pajak restoran, hotel, hiburan, dan retribusi parkir dengan harapan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah.

Fasilitasi digitalisasi perbankan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama Bank Jateng dengan seluruh kepala daerah pemerintah kabupaten/kota se-Jateng yang berlangsung di Hotel Gumaya Semarang. 

Ikut menyaksikan penandatangan kerja sama tersebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.

Direktur Utama Bank Jateng Supriyanto menjelaskan penandatangan kerja sama tersebut di sisi pengeluaran, Bank Jateng mengimplementasikan aplikasi SP2D Online di seluruh Pemda se-Jawa Tengah; sedangkan dari sisi penerimaan, Bank Jateng mengimplementasikan layanan cash management system (CMS) di 35 Pemda, e-Tax  di 26 kabupaten/kota, dan host to Host PBB di 13 kabupaten/kota.

Khusus di bidang penerimaan Pajak, lanjut Supriyatno, Bank Jateng telah melakukan piloting layanan monitoring online pajak daerah pada 13 kabupaten/kota dan akan diimplementasikan di 35 atau seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.  

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap dengan adanya digitalisasi penerimaan pajak tersebut, maka penarikan pajak menjadi lebih efisien dan dapat lebih maksimal pendapatan daerah.

Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan Bank Jateng memberikan fasilitas peralatan di kabupaten/kota untuk penerimaan pajak online dan pada penerapan dilakukan secara bertahap hingga seluruh pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir seluruhnya dapat dilakukan secara online. 

"Hal ini juga menjadi bagian dari mengembangkan produk Bank Jateng agar memiliki daya saing industri perbankan," kata Supriyanto yang juga mengakui bahwa dalam dunia perbankan pelayanan prima sangat diperlukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada Bank Jateng yang telah memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam penerimaan pajak online.

Heru berharap dengan adanya digitalisasi perbankan yang mendorong transaksi nontunai tersebut menjadikan transaksi lebih transparan dan meningkatkan perolehan dana pihak ketiga. 

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menambahkan bahwa pajak online tersebut bagian dari salah satu upaya untuk mengurangi terjadinya korupsi agar pajak pendapatan restoran, hotel, hiburan, dan retribusi parkir sebesar 10 persen secara otomatis dapat masuk ke kas daerah.

 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024