Batang (ANTARA) - Pengadilan Agama Kabupaten Batang berkomitmen mewujudkan pelayanan terhadap masyarakat dengan mencanangkan zona integritas dari tindakan korupsi atau pungutan liar.

Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Batang Subroto di Batang, Kamis, mengatakan deklarasi pencanangan zona integritas itu merujuk Surat Keputusan Ketua Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 71/KMA/SK/III/2011 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung.

"Deklarasi zona integritas ini sebagai upaya membangun wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)," katanya.

Dengan banyaknya perkara (perceraian) yang masuk pengadilan agama, menurut dia, akan menimbulkan kerawanan tindakan korupsi sehingga hal itu harus dicegah melalui pelayanan yang baik dan bersih.

"Apalagi, sekarang ini sistemnya sudah daring (online) sehingga jika ada data yang salah akan langsung terpantau oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kami berkomitmen melayani masyarakat dengan baik dan bersih," katanya.

Selain itu, kata dia, untuk menerapkan prinsip transparansi serta kemudahan pelayanan, pengadilan agama juga sudah membuat sistem pelayanan satu pintu. Hal itu juga untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara.

Bupati Batang Wihaji mengatakan pemkab mengapresiasi langkah pengadilan agama dalam upaya mencegah korupsi.

"Untuk menumbuhkan komitmen tersebut memang perlu diawali dari pemimpin terlebih dahulu. Keberadaan pemimpin yang berintegritas diharapkan makin menstimulasi rekan kerjanya untuk turut mendukung program tersebut sehingga sistem yang sudah terbangun dapat diimplementasikan dengan baik," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024