Solo (ANTARA) - Sebanyak 393.939 wajib pajak (WP) di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2018.

"Total WP yang wajib menyampaikan SPT Tahunan di Kanwil DJP Jateng II sebanyak 926.000 WP. Target yang harus dicapai 2019 sebesar 80 persen dari total tersebut atau 730.000 WP," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di sela penyampaian SPT Tahunan di Solo, Jumat.

Ia mengatakan realisasi angka WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan tersebut sampai dengan Kamis (14/3) baik melalui pos, efiling, maupun yang datang langsung ke Kantor Pajak.

Ia mengatakan khusus dari pelaporan SPT melalui efiling, ditargetkan bisa mencapai 384.440 WP. Berdasarkan jadwal, dikatakannya, batas akhir penyampaian SPT Tahunan baik untuk WP karyawan maupun nonkaryawan sampai dengan 31 Maret 2019.

Sedangkan untuk batas akhir penyampaikan SPT Tahunan untuk WP badan di tanggal 30 April 2019.

Ia mengatakan meski batas akhir untuk WP badan ini masih lama, sejauh ini sudah cukup banyak yang melaporkan SPT Tahunan. Ia mengatakan hingga kemarin, jumlah WP badan yang sudah melapor melalui efiling sebanyak 6.890 WP.

Sementara itu, untuk membantu para WP menggunakan efiling, pihaknya akan membuka Pojok Pajak di lobi Kantor Kanwil DJP Jateng II, di Manahan, Surakarta mulai 18-29 Maret 2019.

"Sedangkan pada 25-29 Maret 2019 kami akan membuka Pojok Pajak di Solo Paragon Mall, Solo Square Mall, Solo Grand Mall, dan The Park Mall Solo Baru," katanya.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan realisasi pajak di Kanwil DJP Jateng II hingga 14 Maret 2019 mencapai 13,73 persen atau Rp2,1 triliun dari target Rp13,9 triliun.

"Harapannya hingga akhir tahun 2019 target ini bisa tercapai 100 persen," katanya.


 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024