Pekalongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan menggadeng komunitas peduli lingkungan untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum 2019.
Komisioner KPU Kota Pekalongan yang juga Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Fajar Randi Yogananda di Pekalongan, Jumat, mengatakan sosialisasi itu untuk mendekatkan kepada pemilih dalam memberikan edukasi terkait dengan Pemilu 2019.
"Hari ini, kami bersama relawan demokrasi yang berjumlah 11 basis, salah satunya basis komunitas. Ada pun relasi tujuannya adalah mendekatkan kita kepada pemilih, khususnya basis komunitas peduli tentang lingkungan," katanya.
Ia menyampaikan kategori pemilih dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah seseorang yang sudah terdaftar pada DPT yang dapat dicek melalui daring https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
"Silakan masukan nama anda dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga akan tercantum dan terdaftar di TPS," katanya.
Selain itu, kata dia, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah seseorang yang ingin memilih tidak sesuai dengan DPT-nya tetapi bisa menjadi pemilih DPTb dengan syarat harus mengurus A5 dan yang bersangkutan harus terdaftar di DPTb.
Selain DPT dan DPTb, juga terdapat Daftar Pemilih Khusus, yaitu apabila seseorang yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik namun yang bersangkutan belum terdaftar di DPT.
"Seseorang tersebut tetap bisa memilih namun sesuai dengan alamat asal sesuai dengan KTP-nya, hanya dibedakan dalam waktu memilihnya, yaitu pukul 12.00 WIB-13.00 WIB dengan memperhatikan sisa surat suara di TPS," katanya.
Komisioner KPU Kota Pekalongan yang juga Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Fajar Randi Yogananda di Pekalongan, Jumat, mengatakan sosialisasi itu untuk mendekatkan kepada pemilih dalam memberikan edukasi terkait dengan Pemilu 2019.
"Hari ini, kami bersama relawan demokrasi yang berjumlah 11 basis, salah satunya basis komunitas. Ada pun relasi tujuannya adalah mendekatkan kita kepada pemilih, khususnya basis komunitas peduli tentang lingkungan," katanya.
Ia menyampaikan kategori pemilih dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah seseorang yang sudah terdaftar pada DPT yang dapat dicek melalui daring https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
"Silakan masukan nama anda dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga akan tercantum dan terdaftar di TPS," katanya.
Selain itu, kata dia, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah seseorang yang ingin memilih tidak sesuai dengan DPT-nya tetapi bisa menjadi pemilih DPTb dengan syarat harus mengurus A5 dan yang bersangkutan harus terdaftar di DPTb.
Selain DPT dan DPTb, juga terdapat Daftar Pemilih Khusus, yaitu apabila seseorang yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik namun yang bersangkutan belum terdaftar di DPT.
"Seseorang tersebut tetap bisa memilih namun sesuai dengan alamat asal sesuai dengan KTP-nya, hanya dibedakan dalam waktu memilihnya, yaitu pukul 12.00 WIB-13.00 WIB dengan memperhatikan sisa surat suara di TPS," katanya.