Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) salah satunya dengan penandatanganan Memorandum of Collaboration (MoC) dengan Penyelenggara Jaminan Sosial di Malaysia, Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau SOCSO.

Seremonial penandatanganan MoC dilaksanakan di Menara Perkeso, Kuala Lumpur-Malaysia, Senin (4/3) oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Ketua Eksekutif/Ketua Pengarah PERKESO Dato’ Mohammed Azman.

"Penandatanganan MoC ini adalah babak baru perlindungan PMI di Malaysia. Dukungan SOCSO akan dapat meningkatkan manfaat dan coverage PMI di Malaysia," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Cakupan MoC dengan SOCSO tersebut, lanjut dia, meliputi sharing data kepesertaan, sosialiasi dan edukasi bersama, pemberian pelayanan lintas negara, serta penegakan law enforcement.

Sebagai langkah awal dalam implementasi MoC tersebut, akan dilaksanakan sharing data PMI yang mendaftar di Indonesia untuk selanjutnya disampaikan pada SOCSO, begitu juga sebaliknya PMI yang sudah menetap di Malaysia dan mendaftar di SOCSO akan diberikan laporan data kepesertaannya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Eksekutif/Ketua Pengarah PERKESO Dato’ Mohammed Azman menyampaikan dengan adanya regulasi baru tersebut, sejak Januari 2019 seluruh pekerja migran memiliki hak yang sama dan mendapat perlakuan yang sama dalam hal perlindungan jaminan sosial, persis dengan yang selama ini didapatkan oleh warga lokal Malaysia, tanpa diskriminasi.

Azman menambahkan pihaknya menindaklanjuti regulasi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja migran di Malaysia melalui kerja sama dengan negara-negara asal pekerja migran yang ada di Malaysia. 

Para pekerja migran di Malaysia, lanjut Azman, akan mendapatkan perlindungan dari dua institusi, dari SOCSO dan badan penyelenggara jaminan sosial negara asal, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan untuk Indonesia.

MoC ini dilakukan untuk menyambut regulasi terbaru Pemerintah Malaysia  terkait perlindungan jaminan sosial kepada seluruh Pekerja Migran di Malaysia. Sama halnya di Indonesia, mulai tahun 2019 berlaku Undang Undang Perlindungan baru bagi Pekerja Migran di Malaysia, dari yang sebelumnya dikelola oleh industri komersial melalui skema Workmen’s Compensation (WC) ke Pemerintah melalui skema perlindungan negara yang dikelola oleh SOCSO. 

Azman mengakui bahwa Indonesia merupakan negara pertama yang melakukan kerja sama dengan SOCSO dan akan menyusul pula penyelenggara jaminan sosial dari negara lain yang turut mengirimkan tenaga kerjanya dalam jumlah yang cukup besar ke Malaysia seperti India, Nepal, dan Bangladesh.

Azman juga mengungkapkan bahwa kini SOCSO sudah memiliki Petugas Pengawas Ketenagakerjaan yang secara khusus melakukan penegakan hukum kepada para tenaga kerja asing yang ada di Malaysia. 

Petugas penegak hukum tersebut akan membantu para PMI yang sudah terlanjur bekerja di Malaysia tanpa dokumen, untuk segera melaporkan status ketenagakerjaannya agar dapat diakui oleh Pemerintah Malaysia dan mendaftarkan dirinya dalam perlindungan jaminan sosial baik yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun yang diselenggarakan oleh SOCSO. 

"Jika PMI harus dirawat di Malaysia akan ditangani oleh SOCSO dan nanti ketika kembali di Indonesia dan perlu melanjutkan pengobatan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, sampai benar-benar sembuh dan siap untuk bekerja kembali", jelasnya. 

Azman juga menekankan bahwa melalui skema perlindungan SOCSO, PMI kini juga akan berhak atas manfaat Pensiun berkala apabila mengalami kecelakaan  kerja yang berdampak pada kecacatan. Disinilah peran BPJS Ketenagakerjaan nantinya memastikan manfaat tersebut akan terus berlanjut di Indonesia.

“Setelah kerja sama operasional dengan NSP Korea Selatan dan kini dengan SOCSO Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan akan terus secara agresif mengembangkan kerja sama operasional dengan penyelenggara jaminan sosial di negara–negara lain, bahkan kedepan sampai ke tingkat Social Security Agreement agar masa depan dan kesejahteraan PMI dapat menjadi lebih baik," demikian Agus Susanto.
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024