Brebes (ANTARA) - Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris kecelakaan maut Cipali yang melibatkan kendaraan Mitsubishi Elf Nopol E-7027-KA berpenumpang 13 orang pada Minggu, 3 Maret 2019 pukul 23:00 WIB di tol Cipali KM. 78 yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia yang seluruhnya adalah warga Kabupaten Brebes.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Bambang Panular di Semarang, Senin menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tersebut.

"Semoga almarhum almarhumah khusnul khotimah dan keluarga diberikan ketabahan," katanya.

Bambang menjelaskan seluruh korban terjamin Jasa Raharja dan sesuai Undang-Undang Nomor 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, masing-masing ahli waris berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Jasa Raharja Jawa Tengah melalui Kantor Pelayanan Tegal bertindak cepat mendatangi kediaman ahli waris untuk melakukan pendataan.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris," katanya.

Kelima ahli waris tersebut antara lain Hadi Kusno (43 Th) ahli waris an. Sahuri; Istikoming (48 Th) ahli waris an. Wariah; Muhasim (85 Th) ahli waris an. Komaryah; Muslikhah (59 Th) ahli waris an. Nasichin; dan Sunardi (45 Th) ahli waris an. Komaryah.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024