Semarang (ANTARA) - Pakar komunikasi STIKOM Semarang Gunawan Witjaksana menilai manajemen kampanye dengan mengerahkan massa pada era sekarang ini kurang tepat, apalagi pengguna internet di Indonesia mencapai 150 juta warganet.
"Manajemen kampanye dengan pengerahan massa sudah tidak tepat lagi. Hal ini mengingat psikologi massa yang gampang tersulut emosinya," kata Drs. Gunawan Witjaksana, M.Si. di Semarang, Senin.
Gunawan yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang mengemukakan hal itu sehubungan dengan penghadangan kampanye oleh kedua belah pendukung pasangan calon di sejumlah daerah menjelang hari-H pencoblosan pemilu serentak, 17 April 2019.
Menurut dia, ke depan lebih baik kampanye lewat media massa. Masalahnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu ada pembatasan iklan media massa.
Berdasarkan PKPU No. 23/2018 sebagaimana diubah dengan PKPU No. 33/2018, waktu pemasangan iklan 21 hari jelang masa tenang, atau mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.
Dengan adanya pembatasan ini, lanjut Gunawan, menyebabkan munculnya pengerahan massa dalam rangka unjuk kekuatan (show of force) sekaligus berkorelasi positif dengan politik ekonomi media yang menganggap kegiatan dengan melibatkan banyak orang sebagai komoditas layak jual.
"Solusi sekaligus tantangannya adalah bisakah masing-masing pasangan calon presiden/wakil presiden beserta tim suksesnya mengubah model serta isi kampanye dengan penyampaian program yang informatif, aplikatif, sekaligus edukatif?" katanya.
"Manajemen kampanye dengan pengerahan massa sudah tidak tepat lagi. Hal ini mengingat psikologi massa yang gampang tersulut emosinya," kata Drs. Gunawan Witjaksana, M.Si. di Semarang, Senin.
Gunawan yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang mengemukakan hal itu sehubungan dengan penghadangan kampanye oleh kedua belah pendukung pasangan calon di sejumlah daerah menjelang hari-H pencoblosan pemilu serentak, 17 April 2019.
Menurut dia, ke depan lebih baik kampanye lewat media massa. Masalahnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu ada pembatasan iklan media massa.
Berdasarkan PKPU No. 23/2018 sebagaimana diubah dengan PKPU No. 33/2018, waktu pemasangan iklan 21 hari jelang masa tenang, atau mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.
Dengan adanya pembatasan ini, lanjut Gunawan, menyebabkan munculnya pengerahan massa dalam rangka unjuk kekuatan (show of force) sekaligus berkorelasi positif dengan politik ekonomi media yang menganggap kegiatan dengan melibatkan banyak orang sebagai komoditas layak jual.
"Solusi sekaligus tantangannya adalah bisakah masing-masing pasangan calon presiden/wakil presiden beserta tim suksesnya mengubah model serta isi kampanye dengan penyampaian program yang informatif, aplikatif, sekaligus edukatif?" katanya.