Magelang (Antaranews Jateng) - Bagian Hukum Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Magelang menyosialisasikan empat rancangan peraturan daerah yang akan dikirim ke lembaga legislatif guna pembahasan dan persetujuan.

"Kita jadwalkan Februari ini empat raperda yang akan kita kirim ke DPRD. Sebelum dikirim, kita sosialisasikan terlebih dahulu," kata Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Pemkot Magelang  Maryanto di sela sosialisasi raperda itu di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Sekretaris Daerah Pemkot Magelang di Magelang, Rabu.

Selama 2019, Pemkot Magelang memiliki rencana penyusunan delapan peraturan daerah, sedangkan empat di antaranya mulai disosialisasikan pada Februari ini.

Ia menyebut empat raperda yang disosialisasikan selama 18-21 Februari itu, tentang pembentukan perundang-undangan, Perusahaan Daerah Air Minum, Bank Magelang, dan Bank Jateng.

Sosialisasi sebagai bagian rangkaian pembentunan perda itu, antara lain melibatkan pemangku kepentingan, organisasi perangkat daerah terkait, dan sejumlah elemen masyarakat yang berhubungan dengan perda tersebut.

Ia menjelaskan tahapan setelah sosialisasi, yakni paparan dengan wali kota, untuk kemudian dibawa ke dewan.

Direktur Utama Bank Magelang Hery Nurjiyanto mengatakan raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Magelang terkait dengan perintah aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan tersebut, katanya, menginstruksikan seluruh BUMD yang sebelumnya berupa perusahaan daerah harus berubah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) atau perseroan daerah (perseroda).

Ia menjelaskan instruksi tersebut harus sudah dilaksanakan pada 2020, sedangkan Bank Magelang memulai pada 2019.

Raperda tersebut, katanya, tentu membawa perubahan, seperti penataan kembali struktur organisasi dan kepengurusan dewan pengawasan serta direksi.

"Namun secara umum, kebijakan-kebijakannya masih sama. Kita hanya mengubah modal dasar saja, akan kita tingkatkan, besarannya belum tahu," katanya.

Hery berharap, raperda perusahaan daerah Bank Magelang membuat organisasi perusahaan di bawah BUMD Kota Magelang itu menjadi lebih kuat.

"Karena sebelumnya ada yang belum diatur, dengan raperda ini mungkin bisa lebih ditata lagi," katanya. (hms)


 

Pewarta : Hari
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024