Kudus (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan meskipun sudah ada sosialisasi aturan pemasangannya, Selasa.

Ketika pengambilan APK maupun bahan kampanye yang digelar di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Selasa (19/2), Bawaslu menemukan aneka pelanggaran, mulai dari memasang di pepohonan maupun melintang jalan.

"Pelanggaran pemasangan APK maupun BK tidak hanya didominasi calon anggota legislatif, termasuk APK pasangan capres dan cawapres juga melanggar pemasangan," kata Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus Baharuddin ditemui di sela-sela penertiban APK maupun bahan kampanye di Kudus, Selasa.

Bahkan, lanjut dia, pengambilan APK maupun BK bukan kali ini saja, melainkan sebelumnya juga digelar kegiatan serupa dan ada pemberitahuan soal pelanggaran tersebut kepada tim sukses maupun partai politik yang terkait.

Dengan demikian, kata dia, mereka juga mengetahui pelanggaran yang terjadi karena mendapatkan kesempatan untuk membongkar APK maupun BK sendiri.

Karena batas waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan, kata dia, Bawaslu bersama Satpol PP Kudus akhirnya mengambil APK dan BK yang melanggar yang dimulai hari ini (19/2) hingga Kamis (21/2). 

Adapun total APK maupun BK milik caleg yang melanggar sebanyak 4.631 APK maupun BK.

Lokasi pemasangan APK maupun BK yang melanggar ditemukan tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.

Sementara APK milik capres yang melanggar tercatat sebanyak 126 APK.

Aturan pemasangan APK maupun BK sendiri sudah ada di dalam Keputusan KPU nomor 74/2018 tentang Penetapan Tempat/Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum 2019.

"Aturan tersebut jelas menyebutkan tempat pemasangan dan lokasi kampanye," ujarnya.
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024