Temanggung (Antaranews Jateng) - Tersangka kasus PD BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung tidak menutup kemungkinan bisa bertambah, kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung Sabrul Iman.
"Penuntasan kasus korupsi PD BKK Pringsurat tidak akan berhenti pada dua terdakwa, yakni Direktur Utama Suharno dan Direktur Riyanto yang kini telah menjalani
sidang sehingga status keduanya menjadi terdakwa," katanya di Temanggung, Selasa.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses penanganan kasus ini lebih lanjut. Namun, dia enggan menuturkan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka.
Ia menuturkan hingga saat ini kejaksaan telah memeriksa sebanyak 60 saksi.
Ia menyebutkan total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi di BKK Pringsurat mencapai Rp114,362 miliar, dari total sumber dana lebih dari Rp123 miliar, yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp9 miliar, sisanya yang tak dipertanggungjawabkan dihitung sebagai kerugian negara.
Menurut dia, terdapat bermacam jenis penyimpangan pengelolaan keuangan di PD BKK Pringsurat, antara lain penyaluran kredit yang tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan kredit macet, besaran gaji manajemen yang tidak sesuai, dan pemberian bunga terhadap nasabah maupun pajak ditanggung perusahaan yang tidak sesuai ketentuan.
"Kerugian negara yang timbul memang tidak semua dinikmati kedua terdakwa. Berapa sebenarnya uang negara yang telah dinikmati secara pribadi keduanya dan berapa uang negara yang harus diganti keduanya, akan diputuskan pengadilan," katanya.
Ia mengatakan pemberian kredit tidak sesuai aturan dan macet di kemudian hari mempunyai andil besar dalam menimbulkan kerugian negara, dari total Rp47 miliar kredit yang disalurkan, Rp42 miliar di antaranya dinilai sebagai kredit macet.
Ia menyampaikan saat ini pihaknya telah mengamankan aset milik 1.000-an debitur kredit macet senilai minimal Rp42 miliar.
"Penuntasan kasus korupsi PD BKK Pringsurat tidak akan berhenti pada dua terdakwa, yakni Direktur Utama Suharno dan Direktur Riyanto yang kini telah menjalani
sidang sehingga status keduanya menjadi terdakwa," katanya di Temanggung, Selasa.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses penanganan kasus ini lebih lanjut. Namun, dia enggan menuturkan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka.
Ia menuturkan hingga saat ini kejaksaan telah memeriksa sebanyak 60 saksi.
Ia menyebutkan total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi di BKK Pringsurat mencapai Rp114,362 miliar, dari total sumber dana lebih dari Rp123 miliar, yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp9 miliar, sisanya yang tak dipertanggungjawabkan dihitung sebagai kerugian negara.
Menurut dia, terdapat bermacam jenis penyimpangan pengelolaan keuangan di PD BKK Pringsurat, antara lain penyaluran kredit yang tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan kredit macet, besaran gaji manajemen yang tidak sesuai, dan pemberian bunga terhadap nasabah maupun pajak ditanggung perusahaan yang tidak sesuai ketentuan.
"Kerugian negara yang timbul memang tidak semua dinikmati kedua terdakwa. Berapa sebenarnya uang negara yang telah dinikmati secara pribadi keduanya dan berapa uang negara yang harus diganti keduanya, akan diputuskan pengadilan," katanya.
Ia mengatakan pemberian kredit tidak sesuai aturan dan macet di kemudian hari mempunyai andil besar dalam menimbulkan kerugian negara, dari total Rp47 miliar kredit yang disalurkan, Rp42 miliar di antaranya dinilai sebagai kredit macet.
Ia menyampaikan saat ini pihaknya telah mengamankan aset milik 1.000-an debitur kredit macet senilai minimal Rp42 miliar.