Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengawal roadmap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara KPK dengan BPJS Ketenagakerjaan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan bahwa KPK akan mengkaji secara menyeluruh implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk memastikan kepatuhan pada UU terkait jaminan sosial nasional. 

"KPK akan memastikan apakah pemerintah telah menyiapkan roadmap terkait bergabungnya program Taspen dan Asabri dalam skema jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. KPK akan memanggil Taspen dan Asabri untuk melihat kondisi di lapangan saat ini terkait implementasi jaminan sosial apakah masih sesuai dengan UU," katanya. 

Agus Rahardjo juga menyampaikan fokus KPK adalah manfaat yang diterima oleh masyarakat pekerja, untuk itu hasil kajian yang dilakukan akan disampaikan kepada pemerintah untuk menata sistem jaminan sosial  nasional. 

Dalam kesempatan sama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan nota kesepahaman tersebut merupakan implementasi dari penegakkan integritas institusi dengan mempersiapkan seluruh aspek baik infrastruktur maupun sumber daya manusianya. 

"Kami sangat serius menegakkan integritas institusi untuk menjaga amanah yang dipercayakan negara dan masyarakat pekerja kepada kami. Untuk itu kami bersama-sama dengan KPK akan mengawal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dan juga mengawal implementasi sistem jaminan sosial di level nasional sesuai dengan amanah UU," katanya. 

Agus juga menambahkan sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan apresiasi dari KPK selama dua tahun berturut-turut terkait pengelolaan gratifikasi.

"Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan kebutuhan masyarakat pekerja, dan terdapat dana pekerja dalam jumlah besar yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan  pekerja, sehingga tentunya KPK berkepentingan mengawal pelaksanaannya," katanya.

Agus Susanto menambahkan melalui kerjasama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga akan melaksanakan kegiatan bersama seperti pendidikan, pelatihan, kajian dan penelitian dengan semangat pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Nota Kesepahaman tersebut, tambah Agus Susanto, juga merupakan komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi serta gratifikasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. BPJS Ketenagakerjaan dan KPK nantinya akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya yang diatur sesuai dengan ketentuan perundangan.

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi,  pelatihan, sosialisasi berkesinambungan, hingga pelaksanaan kajian dan penelitian.

"Kami harap KPK mengawal aktifitas operasional BPJS Ketenagakerjaan, agar semua proses pengelolaan dana kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, tanpa ada penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. KPK juga dapat memastikan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia sesuai dengan UU, seperti memenuhi prinsip nirlaba, dimana semua dana dioptimalkan utk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan, atau kepentingan pihak tertentu. Selain itu juga mengawal harmonisasi regulasi turunan jangan sampai ada yang melenceng dari amanat UU," demikian Agus Susanto.



 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024