Purwokerto (Antaranews Jateng) - Akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman, Edi Santoso menilai pembatalan remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa menunjukkan komitmen Presiden Joko Widodo dalam melindungi wartawan.

"Pembatalan remisi merupakan langkah yang tepat untuk menunjukkan komitmen Presiden Joko Widodo dalam melindungi wartawan dari ancaman saat menjalankan tugasnya," kata Edi Santoso yang merupakan dosen Magister Ilmu Komunikasi Unsoed, di Purwokerto, Selasa.

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa wartawan dilindungi saat menjalankan tugasnya.

"Dalam pasal 4 Ayat 3, disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemudian Pasal 6 butir a, bahwa pers nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui," paparnya.

Jadi, pembatalan remisi itu tepat, khususnya bertepatan dengan momentum Hari Pers Nasional.

"Isu kebebasan pers tak pernah usai, karena itulah yang selalu menjadi hantu bagi pers di mana pun. Pengekangan berpendapat bisa datang dari mana saja. Bisa dari pemerintah, swasata, pemilik modal, kelompok massa, atau yang lain," ucapnya.

Kasus tewasnya wartawan Radar Bali itu, tambah dia, menjadi bukti, pengekangan media masih menjadi ancaman serius di Indonesia.

Sebelumnya, lewat Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara karena dinilai berkelakuan baik pada Januari 2019.

Kendati demikian, keputusan Presiden Jokowi itu mendapatkan kecaman dari kalangan jurnalis dan pegiat HAM.

Presiden Joko Widodo mengaku membatalkan remisi kepada Susrama karena mendapat sejumlah masukan dari masyarakat.

"Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu karena ini menyangkut mengenai rasa keadilan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo.

  


Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024