Semarang - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menilai BPJS Ketenagakerjaan lebih berhak mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pekerja non-ASN.

Ia menegaskan bahwa sejak awal posisi DPR tetap mengacu kepada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sehingga Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit belakangan seharusnya patuh terhadap isi undang-undang tersebut. 

"Kalau menurut saya ini karena pemerintah belum melebur badan-badan yang lain, sehingga semua masih berebut kepesertaan. Tentu dalam konteks ini kita melihat UU yang berlaku, itu menyatakan BPJS Ketenagakerjaan yang berhak. Kalau PP itu kan di bawah UU. Kemungkinan besar nanti kita akan pertanyakan apa pasalnya dan bagaimana argumen pemerintah," katanya. 

Untuk mengatur pengelolaan tersebut, lanjut Dede, Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pemerintah segera menyusun peta jalan atau roadmap khusus yang mengatur pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN, PPPK, dan pekerja non-ASN.

Roadmap tersebut dinilai cukup mendesak untuk mengakhiri dualisme pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ASN, PPPK dan pekerja non ASN yang saat ini masih terpecah antara Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan dan PT Taspen (Persero).

Baca juga: DJSN: Jaminan sosial ketenagakerjaan harus dikelola BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024