Solo (Antaranews Jateng) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menargetkan kenaikan tingkat kepatuhan pajak untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dari 82 persen menjadi 84 persen.

"Tingkat kepatuhan ini dari target wajib pajak (WP) yang harus menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui efiling," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Ridha Handanu di Solo, Senin.

Ia mengatakan untuk tahun 2018 target WP yang melaporkan SPT tahunan melalui efiling di Kanwil DJP Jateng II sebanyak 332.208 WP. Sedangkan realisasi sampai akhir Desember 2018 sebanyak 268.301 WP.

"Untuk tahun ini target jumlah WP yang melakukan penyampaian SPT tahunan melalui `efiling` sebanyak 384.440 WP. Ini yang jadi sasaran kami untuk melakukan pelaporan SPT tahunan melalui efiling," katanya.

Ia mengatakan upaya Kantor Pajak untuk mencapai target tersebut salah satunya melakukan jemput bola ke perusahaan yang jumlah karyawannya banyak.

"Selain itu juga di organisasi pemerintahan. Kami juga akan membuka pojok pajak di beberapa tempat strategis dan di kantor," katanya.

Pihaknya juga akan melakukan aksi simpatik dengan membagikan leaflet di jalan-jalan tertentu untuk mengingatkan WP tentang kewajiban mereka dalam melakukan pelaporan SPT.

Sama dengan tahun lalu, dikatakannya, untuk tahun ini yang menjadi target secara keseluruhan WP yang diharapkan melaporkan SPT sebanyak 1,3 juta WP.

Sementara itu, untuk capaian tingkat kepatuhan penyampaian SPT melalui efiling pada tahun lalu, dikatakannya, baru mencapai 98 persen dari target 82 persen WP.

"Harapannya dengan berbagai upaya yang kami lakukan, tahun ini target tingkat kepatuhan dapat meningkat," katanya.

Sama dengan tahun lalu, lanjutnya, untuk tahun ini penyampaian SPT tahunan sudah bisa dilakukan WP. Mengenai batas waktu penyampaian, untuk WP OP karyawan dan nonkaryawan hingga akhir bulan Maret 2019, sedangkan WP badan hingga akhir bulan April.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024