Solo (Antaranews Jateng) - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta mulai Rabu (13/2) memberlakukan sistem tilang elektronik (e-tilang) bagi pengedara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di wilayah Solo.
     
Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Imam Safii melalui Kanit Regident AKP Suryo Wibowo di Solo, Sabtu, mengatakan pemberlakukan e-tilang dengan cara melihat pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas melalui kamera Closet Circuit Televition (CCTV) yang terpasang di beberapa titik di Kota Solo.
     
"Kami sekarang mulai sosialisasi proses e-tilang kepada masyarakat. Bahkan, Satlantas akan menggelar sosialisasi pada acara Car Fre Day (CFD) di Jalan Slamet Riyadi Solo, Minggu (10/2). Hal ini, agar masyarakat bisa memahami prose e-tilang," katanya.
     
Menurut dia, pemberlakuan e-tilang untuk lebih menertibkan masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Di Jateng, daerah yang sudah memberlakukan e-tilang, yakni Kabupaten Klaten dan Kota Semarang. 
     
Suryo mengatakan petugas melakukan penindakan dengan memanfaatkan kamera CCTV di 66 titik di seluruh wilayah kota.
     
"Petugas akan memantau melalui ruang Trafic Managemen Center (TMC) di Kantor Satlantas Polresta Surakarta. Pengendara yang melanggar lalu lintas hasil rekaman akan di-'capture' dengan melihat nomor polisi," katanya.
     
Petugas kemudian mencari data administrasi pemilik kendaraan yang melanggar dan kemudian dikirim sesuai alamat pemiliknya. Setelah mendapat kiriman surat pelanggaran, penerima atau pelanggar aturan lalu lintas, wajib melakukan konfirmasi ke kantor.
     
Konfirmasi atau respons dari pemilik kendaraan terhitung empat hari setelah menerima surat itu. Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui apakah benar atau tidak pemilik kendaraan melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
     
"Namun, pemilik kendaraan jika tidak melakukan pelanggaran atau kendaraan sudah dijual orang lain, maka mereka harus memberikan klarifikasi. Jika tidak dilakukan, maka nopol itu, akan diblokir sementara," katanya. 
     
Setelah melakukan klarifikasi, petugas dari Satlantas akan mengarahkan pelanggar ke bagian tilang. Di bagian tersebut, nantinya diarahkan supaya pelanggar lalu lintas membayar denda. 
   
"E-tilang ini, selain untuk menertibkan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, juga bisa penurunan angka kecelakaan. Pelanggaran yang dikenai e-tilang, misalnya mereka yang melanggar marka, rambu, tidak mengenakan helm, tidak ada spion dan lainnya," katanya.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024