Solo (Antaranews Jateng) - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, menjalani pemeriksaan selama 7 jam terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye, di Markas Polres Kota Surakarta, Kamis.
     
Slamet Ma'arif diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB dia keluar dari ruang penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta.
     
Menurut Slamet Ma'arif, dirinya sudah diperiksa dengan menjawab 57 pertanyaan dari Tim Penyidik Polresta Surakarta. 
     
"Saya menjawab satu per satu pertanyaan penyidik, yang intinya menanyakan tentang organisasi PA 212, isi ceramahnya saat acara Tablig Akbar di Solo pada 13 Januari 2019," kata Slamet Ma'arif usai menjalani pemeriksaan.
     
Menurut Slamet, dirinya hadir dalam acara Tablig Akbar di Solo sebagai Ketua PA 212 sekaligus atas nama mubalig dan ulama yang diundang sebagai pembicara.
     
Slamet menjelaskan beberapa hal tentang isi dari ceramahnya sehingga jika dikaitkan dengan Undang Undang Pemilu tentang kampanye sendiri, dikatakan tidak pernah menyampaikan misi visi atau program, dan siapa pun atau salah satu pasangan calon.
     
"Kami memberikan catatan terakhir, saya tidak melakukan kampanye di acara itu," katanya.
     
Selain itu, penyidik juga memutarkan rekaman ceramahnya dan mereka menanyakan maksud dari kalimat-kalimat itu. Kalimat yang disampaikan semuanya bisa dicerna dan dipahami oleh siapa pun.
     
"Saya tidak menyebutkan paslon siapa pun, Saya kooperatif, yang penting ada keadilan," katanya.
     
Kasus pelanggaran kampanye tersebut, kata dia, karena belum ada jadwal kampanye, tetapi hal sama juga pernah terjadi pada pasangan Jokowi-Ma'ruf. 
     
"Hal itu saya samapaikan kepada penyidik, agar menjadi bahan pertimbangan dari penyidik. Artinya, harus adil sama dengan yang lainnya," katanya.
 
Keberatan diputarkan video
 Selain itu, polisi juga memeriksa Endro Sudarsono selaku panitia bagian perizinan Tablig Akbar 212 di Solo sebagai saksi. Endro juga diperiksa menjadi saksi bersama Ketua Panitia Tablig Akbar di Solo.  
     
Menurut Endro Sudarsono, dirinya saat acara Tablig Akbar tersebut tidak hadir di lokasi. Dirinya sedang mengajar di ponpes sehingga pertanyaan sebanyak 57 bisa dijawab.
     
"Saat akan diputar videonya, saya keberatan karena saya tidak hadir di lokasi," kata Endro.  
Menurut Endro, panitia sudah berkomitmen  Tablig Akbar merupakan kegiatan keagamaan sehingga melarang ada atribut partai, kaus, atau alat peraga kampanye di tempat acara.
     
Namun, pada perjalanan acara Tablig Akbar jika ada kampanye itu, ranah Bawaslu yang menilai.
     
"Kami sudah memberitahu sebelumnya dan diberikan petunjuk dari Bawaslu. Kami bersinergi dengan Bawaslu dan KPU," kata Endro. 


 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024