Magelang (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan pemuda warga Desa Treko, Mungkid, Kabupaten Magelang MAP (21) kerena menyebarkan video gadis bugil berinisial AS (17) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
     
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, di Magelang, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan, kronologi kejadian bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui jejaring media sosial Facebook pada Jumat (25/1).
     
Menurut dia, antara korban dan tersangka tidak saling kenal dan belum bertemu, hanya melalui jejaring Facebook serta berkomunikasi via Facebook Messenger.
     
"Korban sudah teperdaya dan kemudian mengirimkan foto dan video bugilnya kepada tersangka. Tersangka menggunakan identitas palsu dalam akun medsosnya. Antara korban dan pelaku menjadi hubungan pacar," katanya.
     
Ia menjelaskan tersangka yang telah menyimpan foto dan video korban, selang beberapa hari kemudian menyebarkan foto bugil korban ke beberapa teman korban. Tersangka kemudian menghubungi korban dan mengancam agar mengirimkan sejumlah uang.
   
"Tersangka kemudian mengancam korban agar mengirim sejumlah uang. Jika tidak dipenuhi maka video bugil korban akan dikirimkan di media sosial. Selanjutnya korban pun mentransfer sejumlah uang kepada tersangka atas nama rekening tersangka. Setelah ditransfer, tersangka tetap menyebarkan video bugil korban," katanya.
     
Yudianto menuturkan kasus ini terungkap karena korban yang merasa terancam kemudian melaporkan ke Polsek Tegalrejo dan diteruskan ke Satreskrim Polres Magelang.
     
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian menerjunkan tim Resmob untuk mengejar pelaku. Tersangka diamankan oleh polisi saat di jalan di wilayah Mungkid, pada Rabu (6/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
     
Tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
     
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka serta sebuah telepon seluler.
     
Menurut dia, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik atau Pasal 45 B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
     
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. Saat ini tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga orang berbeda," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024