Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, melakukan merekonstruksi kasus pembunuhan terhadap anak dan penganiayaan dua orang lainnya di halamam Polres setempat, Kamis.

Kendati dari keterangan Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soerojo Kota Magelang menyebutkan tersangka mengalami gangguan jiwa, polisi tetap memproses hukum, termasuk menggelar rekonstruksi.

Rekonstruksi yang menghadirkan tersangka Sunaryo (26) dan beberapa saksi itu menampilkan 21 adegan yang dilakukan tersangka saat menghabisi Rafa Nesya Ardani (2,5) dan menganiaya dua korban lainnya yakni Khalisatun Mafruroh (23) dan Atik Ernawati (31).

"Rekrontruksi ini dilakukan untuk mengetahui langsung aksi kejam tersangka Sunaryo, warga Desa Gandon, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung saat melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi.

Ia mengatakan dari awal adegan rekonstruksi, tersangka menggunakan senjata tajam jenis golok, dengan membabi buta melakukan pembacokan terhadap ketiga korban.

Pertama kali tersangka mengayunkan goloknya ke Rafa, namun Khalisatun saksi sekaligus korban yang saat itu sedang berada di dekat korban, berusaha melindungi korban dengan tangan kanannya.

"Jadi, sebelum korban terkena bacokan dari tersangka, terlebih dahulu tersangka membacok tangan saksi Khalisatun dan kemudian tersangka kembali membacok leher saksi Khalisatun," katanya.

Karena merasa tidak tahan dengan luka bacokan, kemudian Khalisatun melarikan diri mencari pertolongan. Setelah itu tersangka langsung membacok korban Rafa dengan sadis.

Korban Rafa Nesya Ardani (2,5) meninggal dunia karena luka sangat parah. Di tubuh korban mengalami beberapa luka bacokan yang dilakukan oleh tersangka.

Gangguan jiwa
Dwi Haryadi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim dokter kejiwaan, tersangka memang mengalami gangguan jiwa, namun dari keterangan itu tersangka tetap bisa menjalani proses hukum karena perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.

"Tersangka sudah diperiksa kejiwaanya di RSJ Prof dr Soerojo Kota Magelang, hasilnya memang mengalami gangguan jiwa, tetapi proses hukum tetap berjalan," katanya.

Ia menuturkan dalam rekonstruksi pihaknya sengaja tidak menghadirkan Khalisatun Mafruroh yang merupakan ibu kandung korban meninggal.

"Memang sengaja tidak kami hadirkan ibu korban, kami tidak ingin ibu korban mengalami trauma dengan kejadian itu," katanya.

Ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 junto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 381 KUHP.

Penasihat hukum tersangka Wolfridus Catur Sulistya mengatakan rekonstruksi ini dilakukan atas dasar pengakuan dari saksi-saksi kejadian dan tidak berdasarkan pengakuan tersangka.

"Tersangka lupa dengan semua kejadian yang dilakukannya, oleh karena itu rekonstruksi ini dilakukan hanya keterangan dari saksi," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024