Semarang (Antaranews Jateng) - Keputusan kasus pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Tegal bernama Harpendi Dwi Pratiwi masih menunggu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami sudah menyerahkan resume, dari hasil itu akan adakan rapat pleno untuk memutuskan, kami tunggu info DKPP untuk putusannya," kata Sri Wahyu Ananingsih selaku anggota majelis sidang dalam perkara Nomor 303/DKPP-PKE-VII/2018 dari unsur Bawaslu di Semarang, Selasa.

Ia menyebutkan sidang terakhir yang dilakukan terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Tegal karena dilaporkan sebagai kader PDI Perjuangan itu sudah dilakukan di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pada 29 Desember 2018.

Anggota majelis sidang dalam perkara tersebut adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah yaitu Nur Hidayat Sardini dari unsur masyarakat, Diana Ariyanti dari unsur KPU, dan Sri Wahyu Ananingsih unsur Bawaslu, dengan Ketua Majelis Sidang Profesor Muhammad.

Harpendi Dwi Pratiwi diadukan oleh Dewi Ulfiyah yang menyatakan bahwa teradu merupakan kader PDIP yang ditunjukkan melalui bukti dari beberapa akun facebook yang terdapat foto teradu menggukan baju seragam partai.

Kendati demikian, ia mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan diketahui foto yang menjadi bukti beredar itu diambil sebelum yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tegal.

Selain itu, juga tidak ditemukan adanya surat keputusan yang menyebutkan sebelumnya teradu merupakan anggota, pengurus, ataupun tim pemenangan partai.

"Dalam persyaratan menjadi anggota Bawaslu, dikatakan tidak boleh menjadi anggota partai dan itu dibuktikan dengan surat keputusan. Secara normal atau normatif tidak tercantum dalam SK baik sebagai pengurus atau tim pemenangan partai tertentu," ujarnya.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Roffiudin menambahkan pihaknya sudah langsung melakukan klarifikasi sejak ada laporan tersebut.

Hasil klarifikasi dan verifikasi juga menyebutkan teradu tidak tercantum di partai politik tertentu.

"Kami sudah klarifikasi sebelumnya, kami juga verifikasi lapangan, memang tidak ada surat keputusan yang bisa menunjukkan teradu tercantum ke kepengurusan parpol," katanya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024