Pati (Antaranews Jateng) - Pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang direlokasi ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani Pati akan dibebaskan dari biaya retribusi, kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati Riyoso.

"Sesuai arahan dari Bupati Pati Haryanto, PKL yang menempati TPK Perhutani Puri Pati mendapatkan dispensasi pembayaran retribusi," ujarnya di Pati, Kamis.

Ia mengungkapkan dispensasi pembayaran retribusi tersebut diberlakukan selama tiga bulan pertama.

Apabila tempat berjualan baru tersebut mulai ramai pembeli, kata dia, retribusi dimungkinkan akan diberlakukan.

Untuk masa transisi, kata dia, PKL masih dibebaskan dari biaya retribusi karena para pedagang memang khawatir usahanya tidak bisa berjalan seperti ketika masih berjualan di Alun-alun Kudus.

PKL yang akan menempati TPK Perhutani Puri Pati, katanya, akan dibagi sesuai zona dengan menyesuaikan jenis jualannya.

"Ada pengelompokan untuk pedagang makanan dan pedagang lainnya berbeda lokasi," ujarnya.

Selain mendapatkan dispensasi pembayaran retribusi, PKL yang berjumlah 414 pedagang itu juga diperkenankan berjualan selama 24 jam, dibandingkan saat di Alun-alun Pati hanya diperkenankan berjualan mulai sore hingga malam hari.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Bupati Pati Haryanto mengungkapkan tujuan merelokasi semata-mata ingin menata perkotaan agar lebih baik lagi.

Apabila Pemkab Pati tidak peduli dalam menata perkotaan maka para PKL pun dibiarkan tidak direlokasi.

Pedagang juga diimbau tidak perlu khawatir tidak laku karena semua pedagang dikumpulkan di tempat tersebut.?

Pemkab Pati juga berencana mengadakan kegiatan di daerah relokasi PKL tersebut untuk menarik para pengunjung dan pembeli.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024