Batang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengingatkan para peserta pemilu untuk mendaftarkan pelaksana kampanye dan tim kampanye pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
     
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Rabu, mengatakan bahwa berdasarkan pasal 272 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan pelaksana kampanye dan tim kampanye harus didaftarkan pada KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota, serta ditembuskan pada Bawaslu.

"Adapun terkait dengan pelaksana kampanye Pemilu Presiden, DPR, dan DPD, didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU sudah diatur sedemikian jelas bagaimana prosedur pembentukannya," katanya.

Ia mengatakan pada peraturan perundang-undangan pemilu disebutkan pelaksana kampanye bisa terdiri atas pengurus partai politik (parpol), juru kampanye, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, calon DPD, serta orang seorang dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga mengatakan sanksi tersebut sebagaimana ketentuan pasal 68 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu yaitu  memberi kewenangan pada Polri dan/atau Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/Kota untuk menertibkan atau membubarkan kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh pelaksana kampanye yang tidak terdaftar di KPU.

"Aturan pendaftaran pelaksana kampanye dan tim kampanye ini harus ditaati oleh seluruh peserta pemilu karena ada sanksi yang menunggu apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi," katanya.

Ia mengingatkan pada semua peserta pemilu untuk segera mandaftarkan pelaksana dan tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang.

"Sekali lagi, kami mengingatkan pada seluruh peserta pemilu agar mendaftarkan setiap pelaksana kampanye dan tim kampanye sampai tingkat paling bawah (desa/RT/RW) tanpa terkecuali pada KPU dan ditembuskan pada Bawaslu, hal ini sebagai upaya untuk menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu ," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024