Semarang (Antaranews Jateng) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta tidak ada akal-akalan mengenai penerapan sistem zonasi pascapenghapusan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai salah satu syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun 2019.
     
"Saya wanti-wanti betul kepada pihak sekolah dan masyarakat, tolong awasi betul persoalan zonasi ini. Sekarang sudah terjadi, banyak orang tua siswa yang pindah kartu keluarga (KK) untuk mengejar agar anaknya dapat sekolah di sekolahan favorit," katanya saat memberi pengarahan pada kegiatan Rembug PPDB Online SMA/SMK Negeri Jateng di Wisma Perdamaian, Semarang, Rabu.

Ganjar menyebutkan jika penghapusan SKTM ini belum bisa menyelesaikan masalah terkait penerimaan siswa baru karena karakter orang tua siswa yang masih mengejar sekolah-sekolah favorit dikhawatirkan akan tetap terjadi dengan mempermainkan sistem zonasi yang telah ditetapkan.

Sistem zonasi, lanjut Ganjar, nantinya akan melakukan pendekatan wilayah pada kelurahan dan desa, sebanyak 90 persen siswa harus berasal dari wilayah terdekat, dengan sisanya lima persen dari jalur prestasi, sedangkan lima persen sisanya dari jalur pindah.

Menurut Ganjar, akal-akalan terkait sistem zonasi yang dilakukan para wali murid yang harus diantisipasi dan pihaknya akan mebuat sejumlah regulasi yang akan mengatur mekanisme tersebut.

"Regulasi nanti kami buat. Forum OSIS, wali murid dan tokoh masyarakat kami minta juga ikut mengawasi dan gencar melakukan sosialisasi," ujar mantan anggota DPR RI itu.

Ganjar menjelaskan pengaturan sistem zonasi itu akan dibahas ketentuannya, termasuk persyaratan jika ada siswa yang pindah tempat tinggal sehingga nantinya tidak menjadi celah untuk direkayasa atau diakali.

"Semua harus masuk akal, nanti akan ada aturan batasan waktunya (jika ada yang pindah KK), makanya jangan sampai kemudian ditarik mundur dan sebagainya. Ketika ada rekayasa, maka akan kami tegur sejak awal bahwa nanti anaknya tidak bisa lolos saat verifikasi," katanya.

Sebelumnya, persoalan SKTM menjadi pembahasan serius saat PPDB 2018 di Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 78.000 lebih SKTM yang digunakan untuk mendaftarkan siswa ke sekolah ternyata palsu.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kemudian mengusulkan agar SKTM dihapus dan usulan tersebut akhirnya disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan dikeluarkannya Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 15 Januari 2019.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024