Semarang (Antaranews Jateng) - BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan salah satunya kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang sedang dalam masa persiapan kerja, maupun yang sudah ditempatkan di negara tujuan. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan peningkatan manfaat tersebut sesuai dengan perubahan regulasi terkait peningkatan manfaat bagi PMI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

"Sudah sepantasnya pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada para pejuang devisa. Kami akan terus mengupayakan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat dirasakan oleh seluruh pekerja migran Indonesia" katanya.

Manfaat yang akan diterima bagi PMI yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat pekerja migran Indonesia sedang menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir. 

Selain perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), pekerja migran juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan bagi para pekerja migran setelah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan.

Peningkatan manfaat diberikan dalam program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi, seperti meliputi kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan pemerkosaan yang pertanggungannya akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan sembuh. PMI juga akan mendapatkan santunan cacat hingga Rp100 juta jika pekerja migran Indonesia mengalami risiko kerja.

Manfaat lainnya seperti kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp7,5 juta, bantuan pekerja migran Indonesia, karena kecelakaan kerja mendapatkan mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, beasiswa untuk 2 orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan pekerja migran Indonesia, karena terkena kecelakaan kerja juga diatur dalam regulasi tersebut.

"Beasiswa atau pelatihan kerja untuk 2 orang anak peserta dinilai sangat penting untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan sejahtera di masa yang akan datang," katanya.

Peningkatan manfaat beasiswa tersebut, sebelumnya hanya diberikan kepada 1 orang anak peserta yang meninggal dunia ataupun menderita cacat total tetap karena kecelakaan kerja. 

"Regulasi terbaru menegaskan bahwa 2 orang anak peserta berhak untuk mendapatkan beasiswa sampai lulus sarjana atau pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Agus.

Manfaat lainnya yang ditambahkan melalui regulasi ini adalah adanya penggantian kerugian karena tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah akan diberikan penggantian dengan besaran Rp10 juta. Selain itu, jika pekerja migran Indonesia terkena risiko kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pendampingan dan pelatihan vokasional agar yang bersangkutan dapat terus berkreasi dan menghasilkan pendapatan melalui bidang usaha lain.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada stakeholder, organisasi pekerja migran Indonesia dan pemerintah atas masukan yang diberikan pada setiap kesempatan pertemuan, FGD dan sebagainya. Khususnya kepada Menteri Ketenagakerjaan yang telah merumuskan dan mengeluarkan Permenaker peningkatan manfaat ini bagi para pejuang devisa. Semua dilakukan sebagai bentuk hadirnya pemerintah demi kepentingan bangsa, rakyat, dan negara," demikian Agus Susanto.
 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024