Semarang (Antaranews Jateng) - Bank Jateng telah mendistribusikan sebanyak 460.000 kartu ATM berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) ke 37 cabang dan cabang pembantu yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Jakarta, dan Yogyakarta.

Kartu ATM berlogo GPN tersebut merupakan migrasi dari kartu ATM atau debet lama yang menggunakan magnetic strip dengan kartu yang berlogo GPN sehingga keamanan kartu lebih terjaga karena menggunakan teknologi chip.


Kepala Bagian Pelayanan Front Office Bank Jateng Cabang Utama Nanik Widayati menjelaskan permintaan migrasi kartu ATM lama ke kartu baru berlogo GPN tersebut terus bertambah karena kesadaran nasabah makin meningkat.

"Sosialisasi disebarkan melalui mesin ATM. Jadi pada saat mereka bertransaksi melalui mesin ATM, mereka mengetahuinya. Selain itu, melalui pamflet, brosur, media sosial dan website Bank Jateng, serta secara aktif kami sampaikan langsung kepada nasabah melalui customer service yang menjadi pintu pertama nasabah," katanya.

Nanik menjelaskan khusus untuk wilayah Cabang Utama jumlah kartu berlogo GPN yang telah didistribusikan sebanyak 19.371 dan dipastikan akan terus bertambah karena selain migrasi, setiap pembuatan kartu baru sudah secara otomatis akan berlogo GPN.

Proses migrasi, lanjut Nanik, mudah dan tidak berlangsung lama. Nasabah cukup datang ke kantor cabang Bank Jateng terdekat dengan terlebih dahulu menyiapkan fotocopi KTP, buku tabungan, kartu ATM, dan mengisi formulir migrasi.

"Bagi nasabah yang masih memegang kartu ATM atau debet lama, bisa datang ke kantor cabang Bank Jateng terdekat untuk segera melakukan migrasi kartu," katanya.

Ada banyak keuntungan dengan migrasi kartu lama ke kartu berlogo GPN tersebut di antaranya kartu ATM atau debit akan semakin terjaga karena teknologi yang dipasang pada kartu memuat sejumlah aplikasi dan pengamanan.

Kartu berlogo GPN, lanjut Nanik, memiliki tingkat pengamanan yang berlapis yakni berbasis kriptogram, sehingga tidak memungkinkan untuk dipalsukan.

"Migrasi kartu tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 198/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Melalui peraturan tersebut dimaksudkan ada penataan infrastruktur, instrumen kelembangaan, dan mekanisme sistem pembayaran dalam mewujudkan ekosistem pembayaran nasional," demikian Nanik Widayat. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024