Semarang (Antaranews Jateng) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang menegaskan Kartu Identitas Anak (KIA) belum menjadi syarat untuk pendaftaran sekolah.
    
"Beredar di masyarakat bahwa KIA atau sering disebut KTP anak dipersyaratkan untuk pendaftaran sekolah," kata Kepala Disdukcapil Kota Semarang Adi Trihananto di Semarang, Jumat.

Dari hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Semarang, kata dia, sampai sekarang ini belum ada kewajiban melampirkan KIA sebagai syarat mendaftar sekolah.

Belum dipersyaratkannya KIA untuk mendaftar sekolah, diakuinya, karena belum seluruh anak atau sebagian besar anak di Kota Semarang memang belum memiliki KIA.

"Hasil koordinasi kami dengan Disdik. Jadi, informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa KIA menjadi syarat pendaftaran sekolah di Semarang tidak benar," katanya.

Seiring beredarnya informasi itu, kata Adi, pemohon KIA belakangan ini semakin meningkat tajam sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai informasi yang sebenarnya.
    
"Sampai sekarang ini, kami terus sosialisasi. Permohonan (KIA, red.) yang dilayani sekarang sudah cukup banyak. Sekitar 60 ribuan. Hari-hari ini meningkat tajam," sebutnya.
 
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/2016, kata dia, KIA yang diperuntukkan bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun akan diberlakukan secara bertahap mulai 2019.

Oleh karena itu, kata Adi, sampai hari ini memang masih ada kabupaten/kota yang belum melakukan pencetakan atau sedang mempersiapkan pencetakan KIA.

"Untuk Kota Semarang (pencetakan KIA, red.) sudah sejak tahun lalu. Namun demikian, belum menjadi syarat untuk mendaftar sekolah," katanya. 

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024