Magelang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo bersama tim gabungan mencopoti berbagai stiker branding kampanye Pemilu 2019 yang terpasang di berbagai angkutan kota di kawasan selatan Provinsi Jawa Tengah itu, Senin.

Tim gabungan yang terlibat dalam operasi penertiban bersama bawaslu setempat itu, antara lain personel Satuan Lalu Lintas Polres Purworejo, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purworejo, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo.

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengatakan operasi penertiban itu sebagai tindak lanjut atas batas waktu yang diberikan komisioner pengawas pemilu tersebut terhadap para operator angkutan umum untuk mencopoti sendiri berbagai stiker "branding" kampanye pemilu yang terpasang di angkot mereka selama ini. Batas waktu itu hingga Jumat (4/1).

"Ini tindak lanjut karena ternyata banyak yang belum ditertibkan sendiri oleh kru angkutan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang.

Sasaran operasi penertiban, antara lain angkot di terminal kongsi Purworejo, pangkalan angkutan umum jurusan Purworejo-Kaligesing di belakang Pasar Baledono, depan Rumah Sakit Panti Waluyo, RSIA Aisiyah, Rumah Sakit Amanah Umat, Rumah Sakut Umum Daerah (RSUD) Tjitrowardojo Purworejo, dan Terimal Kutoarjo.

Di sepanjang perjalanan Purworejo-Kutoarjo, tim juga menjumpai sejumlah angkutan umum dengan stiker kampanye bergambar pasangan capres. Tim kemudian mencopot stiker tersebut.
 
Dalam operasi tersebut, tim juga mencopoti stiker "branding" kampanye para calon anggota legislatif yang terpasang di berbagai angkot.

"Kami dapat informasi katanya ada juga yang dipasang di armada taksi. Makanya kami validasi," katanya.

Salah seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi mengatakan stiker kampanye tidak boleh dipasang di angkutan umum. Hal itu sebagaimana amanat Pasal 51 PKPU Nomor 23 tentang Kampanye. Larangan tersebut juga ditentukan melalui Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990 Tahun 2018.

Larangan yang sama, kata dia, juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum.

"Jadi prinsipnya pemasangan 'branding' untuk kampanye di kendaraan umum tidak diperkenankan," katanya.

Ia meminta peserta pemilu tidak memasang lagi stiker kampanye di berbagai angkutan umum di daerah itu.

"Kami sudah instruksikan kepada panwascam dan juga panwas desa agar intensif melakukan pengawasan. Kalau ditemukan maka langkah-langkah penindakan dalam wujud penertiban akan dilakukan," katanya. 

(Tz.M029

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024