Semarang (Antaranews Jateng) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggagas penghapusan surat keterangan tidak mampu (SKTM) pada salah satu persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019.
    
"Berdasarkan hasil evaluasi sektor pendidikan Jawa Tengah 2018, maka SKTM kami usulkan tidak bisa lagi masuk syarat daftar sekolah, mohon maaf siswa yang nilainya kurang tidak bisa lagi pakai SKTM apalagi memilih sekolah," katanya di Semarang, Jumat.

Menurut Ganjar, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Ganjar mengungkapkan ada tiga hal yang menjadi evaluasi mendalam dirinya pada sektor pendidikan di Jateng yaitu zonasi, kurikulum, serta persyaratan.

Ganjar berharap dengan adanya evaluasi pada tiga hal tersebut bakal melahirkan sistem informasi pendidikan yang akuntabel dan transparan, salah satunya soal penghapusan SKTM dari pada PPDB.

"Sudah ada pengkajian dan penjajakan untuk memisahkan syarat SKTM dalam PPDB, kalau tidak mampu ya kita kasih beasiswa," ujarnya.

Sebelumnya, pencantuman SKTM pada persyaratan penerimaan siswa baru di SMA/SMK beberapa waktu lalu menuai masalah karena banyak SKTM palsu yang dibuat orang tua siswa agar anaknya mendapat tambahan nilai sehingga dapat diterima di sekolah favorit.

Setelah permasalahan terkait SKTM pada PPDB 2018 di Jateng, Ganjar mengaku beberapa kali menjalin komunikasi dengan Mendikbud yang kemudian menjanjikan penyesuaian peraturan dengan kondisi sosiologis di daerah masing-masing.
    
"Karena memang yang mengatur semuanya dari pusat, tapi setelah kejadian banyak kemarin itu, saya laporkan sama Pak Menteri, dan Pak Menteri bilang 'kalau ada usulan silakan dimasukan. Kita akan menyesuaikan kondisi sosiologis, kami akan menyesuaikan'," katanya.

Di sisi lain, lanjut Ganjar, telah ada perangkat untuk mememvalidasi siswa dari keluarga tidak mampu misalnya Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan data kependudukan daerah.

Menurut Ganjar, sebenarnya ada yang bisa lebih mudah, yaitu kalau pihaknya diizinkan mengakses data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

"Di situ sudah ada tanda-tanda siapa yang masuk kategori-kategori (mampu atau tidak mampu). Kalau itu bisa diakses, kita akan jauh lebih mudah mengaplikasikan di dalam melakukan kontrol terhadap calon siswa. Sementara kita hanya bisa diberi hardcopy-nya, kita 'ngalahin' saja dengan melakukan verifikasi faktual secara manual," ujar Ganjar.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024