Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjanjikan santunan kematian untuk warga miskin yang meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan sepanjang tahun 2019 bisa dicairkan dalam waktu sehari.

"Pencairan dana santunan kematian bisa diurus dalam waktu sehari sudah kami buktikan hari ini (2/1) dengan menyerahkan santunan kematian terhadap enam waris di lima desa di Kabupaten Kudus," kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil saat menyampaikan sambutan di rumah salah seorang waris di Desa Pedawang, Kecamatan Bae, Kudus, Rabu.

Ia menegaskan per Januari 2019 pencairan dana santunan kematian dibatasi maksimal sehari sehingga ketika meninggalnya Rabu (2/1) pagi, maka sore harinya harus sudah cair.

 Hal itu, kata dia, sudah dibuktikan dengan penyerahan santunan kematian kepada salah seorang warga Desa Pedawang yang merupakan ahli waris dari almarhum Masriah yang meninggal Rabu (2/1) pagi, sedangkan sore harinya sudah diserahkan.

 Agar pencairannya bisa dilakukan dalam waktu sehari, dia meminta, camat atau kepala desa turut membantu warganya tersebut.

Santunan yang diberikan sebesar Rp1 juta untuk warga yang meninggal karena sakit, sedangkan meninggal karena kecelakaan mendapat santunan Rp2,5 juta.

Ia mempersilakan warga melaporkan keluarganya yang meninggal kepada pengurus RT/RW atau kepala desa untuk dilanjutkan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus untuk pencairannya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludful Hakim membenarkan bahwa hari ini (2/1) terdapat enam warga yang meninggal dunia dan ahli warisnya langsung mendapatkan santunan kematian.

Keenam warga tersebut, yakni dari Desa Kramat, Desa Singocandi, Desa Klumpit, Desa Rejosari dan dua orang dari Desa Pedawang.

Anggaran yang disediakan untuk program santunan kematian pada tahun 2019, kata dia, sebesar Rp2 miliar.

 "Jika melihat besarnya anggaran yang disiapkan tahun 2018, maka jumlah anggaran tersebut masih kurang karena tahun lalu mencapai Rp3 miliar," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, melalui APBD Perubahan 2019 bisa diusulkan kembali ketika jumlah warga yang meninggal dan berhak mendapatkan santunan kematian melampaui anggaran yang disediakan.

Warga yang berhak mendapatkan dana santunan kematian harus memenuhi 26 indikator.

 "Salah satunya, data warga tersebut harus sudah masuk dalam basis data terpadu (BDT) sebagai warga tidak mampu," ujarnya.

Kepala desa diminta untuk memastikan warganya yang tergolong tidak mampu sudah masuk dalam BDT sehingga ketika ada program bantuan dari pemerintah bisa mendapatkannya.  

Sutopo, ahli waris almarhum Masriah mengaku bersyukur keluarganya mendapatkan santunan kematian dari pemerintah.

"Pencairannya juga tidak membutuhkan waktu yang lama karena maksimal sehari sudah bisa cair," ujarnya. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024