Semarang (Antaranews Jateng) - Jumlah dana santunan yang dibayarkan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah kepada para korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum pada 2018 mencapai Rp461,1 miliar.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Bambang Panular usai peringatan HUT ke-58 Jasa Raharja di Semarang, Rabu, menyebutkan jumlah tersebut naik dibandingkan santunan yang dibayarkan pada 2017 sebanyak Rp339,8 miliar.

Kenaikan tersebut, menurut Bambang, bisa karenak kenaikan santunan yang 100 persen, jika tahun sebelumnya untuk pembayaran maksimal Rp10 juta, sekarang menjadi Rp20 juta. Selain itu, korban meninggal dunia naik 25 persen, koban luka-luka naik 42 persen.

Tidak hanya jumlah pembayaran santunan, lanjut Bambang, jika dilihat dari kecepatan pembayaran santunan korban meninggal dunia sejak tanggal kecelakaan hanya 1,60 hari dan rata-rata santunan sejak berkas lengkap adalah 25 menit.

Terkait dengan pendapatan, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah secara keseluruhan surplus sebesar 9,28 persen atau mencapai 109,28 persen. 

Bambang menjelaskan pendapatan tersebut dibagi menjadi dua yakni penerimaan subsektor sumbangan wajib (SWDKLL) yang diperoleh Rp566,6 miliar dan penerimaan subsektor iuran wajib (IW) sebesar Rp15,2 miliar. 

"Untuk subsektor sumbangan wajib memang baru tercapai 96,93 persen, sementara untuk subsektor iuran wajib naik 3,80 persen. Untuk kekurangan subsektor sumbangan wajib terus kami dicari penyebabnya," demikian Bambang.
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024