Purwokerto (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada tahun 2019 akan segera membangun pusat daur ulang sampah (PDUS) atau tempat penampungan sampah terpadu (TPST) di delapan lokasi, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas Suyanto.
"Delapan PDUS/TPST yang akan beroperasi mulai bulan Juni 2019 itu berada di Kelurahan Tanjung, Purwonegoro, Karangwangkal, Purwokerto Wetan, Bobosan, Kober, Pabuwaran, dan Pasir Kulon," katanya kepada wartawan di sela sosialisasi pengelolaan sampah yang digelar di Pendopo Sipanji, Purwokerto Kabupaten Banyumas, Rabu sore.
Ia mengatakan kedelapan PDUS/TPST itu akan dibangun untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Banyumas yang telah menyita perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.
Menurut dia, Kabupaten Banyumas yang berpenduduk sekitar 2 juta jiwa, setiap harinya diperkirakan menghasilkan 600 ton sampah dengan asumsi setiap warga memroduksi 0,3 kilogram per hari.
Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 45 persen atau sekitar 270 ton sampah per hari yang dapat diangkut oleh DLH untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)
Selebihnya, ada yang masuk ke industri daur ulang, pengepul, bank sampah, TPST, dan masyarakat langsung sekitar 15 persen atau 60 ton, menjadi kompos sekitar 5 persen atau 30 ton, serta 35 persen lainnya atau sekitar 200 ton tidak terkelola.
"Terkait dengan hal itu, Bupati Banyumas pada tanggal 21 Desember 2018 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 660.1/7776/2018 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banyumas," katanya.
Ia mengatakan dalam surat edaran disebutkan bahwa mulai tanggal 2 Januari 2019 dilakukan perubahan pola pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas dari sebelumnya yang berbasis pelayanan oleh pemerintah daerah, yakni dengan pola kumpul, angkut, dan buang ke TPA.
Ke depan, kata dia, pengelolaan sampah dilakukan dari sumbernya dan berbasis masyarakat dengan pola pilah sampah, manfaatkan, dan musnahkan sisanya yang tidak terpakai di sumber sampah.
"Adapun yang dimaksud pengelolaan sampah di sumbernya adalah sampah yang dihasilkan dari sumber penghasil sampah meliputi rumah tangga, pengelola kawasan, ritel, pasar, hotel, rumah makan, instansi, serta kantor yang selanjutnya dilakukan pemilahan, pemanfatan, dan pemusnahan sisanya di lokasi asal sehingga tidak ada pembuangan sampah," katanya.
Suyanto mengatakan jika sumber penghasil sampah tidak dapat mengelolanya, dapat kerja sama dengan kelompok swadaya masyarakat (KSM) pengelola sampah terdekat di wilayah masing-masing dengan membayar iuran yang besarnya sesuai kesepakatan dengan KSM setempat.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas pada tahun 2018 telah membangun hanggar pemilah sampah yang dijadikan sebagai pusat pengelolaan sampah bagi penghasil sampah yang tidak dapat mengelola di sumbernya.
Hanggar dengan kapasitas pengelolaan sampah berkisar 10-15 truk per hari itu berlokasi di Desa Tipar Kidul (Kecamatan Ajibarang), Desa Banteran (Kecamatan Wangon), Desa Karangcegak (Kecamatan Sumbang), Desa Kedungrandu (Kecamatan Patikraja), dan Kelurahan Kradenan (Kecamatan Sumpiuh), sedangkan pengelolaannya dilakukan oleh KSM yang sudah mendapatkan pelatihan.
"Dengan adanya pola pengelolaan sampah yang dilakukan langsung dari sumber penghasil sampah, Pemkab Banyumas mulai tanggal 2 Januari tidak lagi melakukan pengangkutan sampah dari sumber penghasil sampah serta tidak memungut retribusi pelayanan sampah," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengimbau para pimpinan perguruan tinggi negeri/swasta, pimpinan instansi vertikal, pimpinan organisasi perangkat daerah, dan pimpinan BUMN/BUMD untuk dapat melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya di kantor masing-masing atau bekerja sama dengan KSM setempat dalam pengelolaan sampahnya.
Selain itu, kata dia, para camat diminta memerintahkan kepala desa/lurah di wilayahnya agar menginformasikan kepada warganya untuk melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya. Jika ada saran atau masukan terkait dengan perbaikan pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Lapak Aduan Banyumas," katanya.
"Delapan PDUS/TPST yang akan beroperasi mulai bulan Juni 2019 itu berada di Kelurahan Tanjung, Purwonegoro, Karangwangkal, Purwokerto Wetan, Bobosan, Kober, Pabuwaran, dan Pasir Kulon," katanya kepada wartawan di sela sosialisasi pengelolaan sampah yang digelar di Pendopo Sipanji, Purwokerto Kabupaten Banyumas, Rabu sore.
Ia mengatakan kedelapan PDUS/TPST itu akan dibangun untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Banyumas yang telah menyita perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.
Menurut dia, Kabupaten Banyumas yang berpenduduk sekitar 2 juta jiwa, setiap harinya diperkirakan menghasilkan 600 ton sampah dengan asumsi setiap warga memroduksi 0,3 kilogram per hari.
Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 45 persen atau sekitar 270 ton sampah per hari yang dapat diangkut oleh DLH untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)
Selebihnya, ada yang masuk ke industri daur ulang, pengepul, bank sampah, TPST, dan masyarakat langsung sekitar 15 persen atau 60 ton, menjadi kompos sekitar 5 persen atau 30 ton, serta 35 persen lainnya atau sekitar 200 ton tidak terkelola.
"Terkait dengan hal itu, Bupati Banyumas pada tanggal 21 Desember 2018 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 660.1/7776/2018 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banyumas," katanya.
Ia mengatakan dalam surat edaran disebutkan bahwa mulai tanggal 2 Januari 2019 dilakukan perubahan pola pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas dari sebelumnya yang berbasis pelayanan oleh pemerintah daerah, yakni dengan pola kumpul, angkut, dan buang ke TPA.
Ke depan, kata dia, pengelolaan sampah dilakukan dari sumbernya dan berbasis masyarakat dengan pola pilah sampah, manfaatkan, dan musnahkan sisanya yang tidak terpakai di sumber sampah.
"Adapun yang dimaksud pengelolaan sampah di sumbernya adalah sampah yang dihasilkan dari sumber penghasil sampah meliputi rumah tangga, pengelola kawasan, ritel, pasar, hotel, rumah makan, instansi, serta kantor yang selanjutnya dilakukan pemilahan, pemanfatan, dan pemusnahan sisanya di lokasi asal sehingga tidak ada pembuangan sampah," katanya.
Suyanto mengatakan jika sumber penghasil sampah tidak dapat mengelolanya, dapat kerja sama dengan kelompok swadaya masyarakat (KSM) pengelola sampah terdekat di wilayah masing-masing dengan membayar iuran yang besarnya sesuai kesepakatan dengan KSM setempat.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas pada tahun 2018 telah membangun hanggar pemilah sampah yang dijadikan sebagai pusat pengelolaan sampah bagi penghasil sampah yang tidak dapat mengelola di sumbernya.
Hanggar dengan kapasitas pengelolaan sampah berkisar 10-15 truk per hari itu berlokasi di Desa Tipar Kidul (Kecamatan Ajibarang), Desa Banteran (Kecamatan Wangon), Desa Karangcegak (Kecamatan Sumbang), Desa Kedungrandu (Kecamatan Patikraja), dan Kelurahan Kradenan (Kecamatan Sumpiuh), sedangkan pengelolaannya dilakukan oleh KSM yang sudah mendapatkan pelatihan.
"Dengan adanya pola pengelolaan sampah yang dilakukan langsung dari sumber penghasil sampah, Pemkab Banyumas mulai tanggal 2 Januari tidak lagi melakukan pengangkutan sampah dari sumber penghasil sampah serta tidak memungut retribusi pelayanan sampah," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengimbau para pimpinan perguruan tinggi negeri/swasta, pimpinan instansi vertikal, pimpinan organisasi perangkat daerah, dan pimpinan BUMN/BUMD untuk dapat melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya di kantor masing-masing atau bekerja sama dengan KSM setempat dalam pengelolaan sampahnya.
Selain itu, kata dia, para camat diminta memerintahkan kepala desa/lurah di wilayahnya agar menginformasikan kepada warganya untuk melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya. Jika ada saran atau masukan terkait dengan perbaikan pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Lapak Aduan Banyumas," katanya.