Kudus, Antaranews Jateng - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan untuk memberikan sanksi lebih berat terhadap pelaku pengedar minuman beralkohol lewat revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol untuk memberikan efek jera, kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

"Selain perlu ada perubahan pasal soal pemberian sanksi yang lebih berat, tentunya perlu ada tambahan sanksi khusus untuk pembuat atau produsen minuman beralkohol," ujarnya ditemui usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2018 dilanjutkan pemusnahan minuman keras di halaman Mapolres Kudus, Jumat.

Wacana perubahan sanksi tersebut, kata dia, akan dikonsultasikan terlebih dahulu apakah hal demikian memungkinkan dilakukan guna menjaga Kota Kudus bebas dari peredaran minuman keras.

Apalagi, lanjut dia, di dalam Perda nomor 12/2004 tersebut jelas-jelas nol persen mengandung alkohol.

Selain keheranan dengan masih ditemukannya minuman keras, dia juga, terkejut dengan ditemukannya pabrik minuman keras di Kabupaten Kudus.

Untuk itulah, dia mengusulkan adanya revisi Perda nomor 12/2004, terutama pada pasal yang mengatur soal sanksi denda agar lebih diperberat karena selama ini tidak ada sanksi pidananya.    

"Bagi produsen atau pembuatnya tentu perlu dibuatkan sanksi khusus demi melindungi dan mengayomi masyarakat Kudus," ujarnya.

Ia berharap dukungan masyarakat untuk tidak lagi menjual atau mengedarkan minuman keras karena petugas, baik dari Satpol PP maupun kepolisian siap menindaknya.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Saptono menambahkan jajarannya siap menindak pengedar minuman beralkohol, termasuk produsennya yang sebelumnya sudah diungkap dua tempat produksi minuman keras.

Tersangka yang terlibat dalam pembuatan minuman beralkohol, kata dia, akan diproses dan mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

Untuk mendukung upaya Pemkab Kudus mewujudkan Kudus kota religius, katanya, peran Babinkamtibmas dan Babinsa perlu dimaksimalkan karena mereka yang lebih mengenal wilayahnya.

"Jangan sampai kecolongan ada tempat produksi minuman beralkohol atau masih ada temuan di masyarakat karena perda di Kudus jelas-jelas nol persen," ujarnya.

Adapun jumlah minuman beralkohol yang dimusnahkan hari ini (21/12), berjumlah 972 botol minuman beralkohol dari berbagai merek serta minuman keras jenis putihan sebanyak 649 liter dan oplosan 8 liter.

Barang bukti minuman beralkohol tersebut, merupakan hasil operasi jajaran Polres Kudus sejak Juni-Desember 2018.

Terkait pengamanan selama Natal dan tahun baru, Polres Kudus akan menerjunkan 600 personel, ditambah personel dari TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan.

Semua tempat ibadah yang akan melaksanakan perayaan Natal juga akan mendapatkan pengamanan, sedangkan jumlah posko yang disediakan tersebar di tiga lokasi, yakni di Simpang Tujuh Kudus, Terminal Induk Jati dan Tugu Perbatasan Kudus-Demak.
   

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024