Purwokerto (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto memusnahkan 329.642 rokok ilegal hasil operasi rutin yang dilaksanakan selama 2018.

Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman KPPBC Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis siang, yang dipimpin Kepala KPPBC Purwokerto Nelson Hasoloan beserta sejumlah pejabat terkait.

Dalam kesempatan itu, Kepala KPPBC Purwokerto Nelson Hasoloan mengatakan penanganan hasil penindakan atau operasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, yaitu dengan menetapkannya sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Barang milik negara yang dimusnahkan hari ini (20/12), yaitu sebanyak 329.642 batang rokok dengan perkiraan nilai kerugian negara sekitar Rp116.787.800," katanya.

Menurut dia, ratusan ribu batang rokok ilegal itu diperoleh dari sejumlah toko, subdistributor, dan distributor yang ada di wilayah kerja KPPBC Purwokerto, yakni Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.

"Paling banyak ditemukan di Purbalingga dan Banjarnegara," katanya.

Sementara untuk produk rokok ilegal tersebut, kata dia, sebagian besar berasal dari wilayah Jepara dan Kudus serta tidak terdaftar pada KPPBC setempat.

Ia mengatakan pelanggaran yang ada pada rokok-rokok itu, antara lain tidak ada pita cukai, menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya, dan menggunakan pita cukai palsu.

"Ancaman pidananya ada, tapi pada hal-hal tertentu. Kalau seperti ini, pengecer dan distributor, skalanya 10-15 selop tidak kami masukkan ke dalam ancaman pidana karena tidak ekonomis secara penyidikan tindak pidananya," kata Nelson. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024