Boyolali (Antaranews Jateng) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Boyolali Juliansyah mengatakan kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), karena tidak menyatukan regulasi, tetapi juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
     
"Perpres itu, menjabarkan beberapa penyesuaian aturan disejumlah aspek, secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat, antara lain soal pendaftaran bayi baru lahir," kata Juliansyah, disela sosialisasi soal Perpres No,82/20118, di Boyolali, Rabu.
     
Juliansyah mengatakan dalam Perpres Nomor 82/2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini, mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 
    
Regulasi lain terkait dengan status kepesertaan bagi perangkat desa yang statusnya menjadi lebih jelas yakni dengan kehadiran Perpres, Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.
     
"Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu dua persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan tiga persen dibayarkan oleh pemerintah," katanya.
     
Status peserta yang ke luar negeri, kata dia, dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertaan sementara. Selama masa penghentian sementara itu, mereka tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
     
"Peserta jika sudah kembali ke Indonesia, baru wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, mereka berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia," katanya.
     
Dia menjelaskan, aturan baru jika ada suami istri sama-sama bekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri itu, berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
     
"Jika pasangan suami istri itu, sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi," katanya. 
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024