Kudus (Antaranews Jateng) - Pelaku usaha di bidang peternakan unggas mendapatkan kesempatan yang cukup luas untuk mengembangkan usahanya karena sesuai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kawasan hijau bisa digunakan untuk kegiatan peternakan.
    
"Hal terpenting, pelaku usaha yang hendak mendirikan tempat usaha peternakan unggas harus memenuhi sejumlah persyaratan," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus Heriyanto saat menjadi pembicara dalam konsultasi publik dua revisi RTRW di Hotel @Hom Kudus, Rabu.
    
Ia mencatat lahan hijau sesuai revisi RTRW mencapai 60-an persen dari total luas wilayah di Kabupaten Kudus, kecuali di kawasan Jalan Lingkar Kudus memang tidak boleh untuk kegiatan usaha tersebut.
    
"Hal itu sesuai dengan revisi RTRW, meskipun sudah ada sejak lama tentunya harus memperhatikan ketentuan yang terbaru," ujarnya.
    
Kalaupun ada pengusaha yang hendak berinvestasi di bidang peternakan unggas, dia mempersilakan, untuk berkonsultasi dengan Dinas PUPR Kudus atau dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus.
    
Hal tersebut, kata dia, dalam rangka untuk menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan di kemudian hari dan dalam rangka menjamin kelangsungan usaha di bidang peternakan, Dinas Pertanian Kudus diharapkan membuat persyaratan teknis dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan limbahnya.
    
Konsultan Publik Penyusunan RTRW Ali Fauzi mengungkapkan bahwa RTRW yang ada saat ini belum bisa dijadikan dasar untuk pengurusan perizinan dan terkait usaha di bidang peternakan unggas bisa dilakukan di semua lahan pertanian yang bukan irigasi teknis.
    
Jarak dengan pemukiman 200 meter tetap harus dijaga dan Perda RTRW jangan membelenggu pelaku usaha, meskipun tetap ada ketentuan bersyarat dalam mendirikan usaha.
    
Pada acara tersebut, ada pelaku usaha di bidang peternakan yang mengungkapkan sulitnya mencari lahan dengan luasan 4.000 meter persegi.
    
Sementara peserta lain yang merupakan perwakilan dari industri juga mempertanyakan tambahan luasan untuk kawasan industri apakah seluruhnya untuk kawasan industri atau dicampur dengan pemukiman.
    
"Perusahaan besar sekelas perusahaan rokok tentunya bisa melakukan pengembangan lebih dari 200-an hektare," ujar Hamidin perwakilan dari PT Pura Kudus.
    
Lahan eksisting di Kabupaten Kudus untuk areal sawah seluas 22.851,61 hektare, permukiman 10.856,58 hektare, sedangkan lahan industri 801,54 hektare. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024