Semarang (Antaranews Jateng) - Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto mengakui telah memberikan uang Rp150 juta kepada Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi berkaitan dengan upaya pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin pada pemilihan gubernur.

Hal tersebut disampaikan politikus PDIP tersebut saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Utut mengaku uang tersebut berasal dari kantong pribadinya.

Disiapkan staf saya, disampaikan kepada ajudan terdakwa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Menurut dia, kader partai bergotong-royong untuk memenangkan Ganjar-Yasin dalam pilkada.

Atas kesaksian mantan pecatur nasional itu tidak ada keberatan yang disampaikan terdakwa.

Selain memeriksa Utut, agenda sidang kali ini juga mengagendakan pemeriksaan 7 saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024