Brebes (Antaranews Jateng)- PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah Selasa siang membayarkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan truk rem blong di Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.

Petugas Jasa Raharja dari KPJR Tegal yang dipimpin kepalanya Buntaran satu persatu mendatangi rumah ahli waris untuk menyerahkan santunan kepada keluarga korban.

Penyerahan santunan Jasa Raharja ada yang dilakukan di rumah duka ada juga yang dilakukan di Rumah Sakit Margono Purwokerto.

Santunan untuk korban meninggal sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka luka menerima biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Ahli waris yang menerima santunan Asiah yang suaminya Katam meninggal, Siti Khaima dan Sidqi Hamzah yang diterima  Nuradi, dan Irfan Ardiyanto diterima  ayahnya Karyanto. Sedangkan untuk korban Pranggono dilimpahkan ke Jasa Raharja perwakilan Purwokerto.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Bambang Panular yang dihubungi Antaranews menjelaskan, semua korban kecelakaan maut di Bumiayu itu terjamin Jasa Raharja.Hal itu sesuai dengan UU nomer 34 tahun 1964.

"Seluruh korban terjamin Jasa Raharja dengan nilai santunan Rp 50 juta untuk korban meninggal dan santunan biaya perawatan Rp 20 juta," tegas
Bambang Panular.

Jasa Raharja,tambahnya selalu menerapkan sistem jemput bola artinya begitu menerima informasi kecelakaan di Bumiayu petugas dari KPRJR Tegal langsung mendatangi tempat kejadian untuk mendata alamat korban sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepatnya.

Dalam kesempatan itu Bambang menyampaikan ucapan duka cita mendalam dan mendoakan korban luka segera pulih.

Kecelakaan maut truk rem blong terjadi Senin siang di jalur utama jalan Diponegoro Bumiayu Kabupaten Brebes.

Truk tronton B-9370- WYT dikemudikan (35) warga Tegal bermuatan beras mengalami rem blong menghantam 10 unit kendaraan roda dua dan empat dan berhenti setelah menabrak area parkir RS Muhamadiyah Siti Aminah Bumiayu.

Dalam kecelakaan itu empat orang meninggal dan 7 lainnya mengalami luka berat dan ringan.

 

Pewarta : Totok Marwoto
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024